Brebes- Persiapan penyelenggaraan ibadah haji 2023 M/1444 H terus dilakukan oleh Kementerian Agama kabupaten Brebes melalui seksi PHU, Setelah Arab Saudi mengumumkan kuota haji Indonesia, baik reguler maupun khusus dan tercapainya kesepakatan BPIH tahun 2023 antara DPRRI komisi 8 dan Kemenag RI, pada Rabu, (15/02/2023) sebesar Rp. 49.8 juta.
Untuk itu dilaksanakan oleh kegiatan konsolidasi dan verifikasi data calon jamaah haji yang masuk quota keberangkatan tahu 1444 H/2023 M di Aula PHU lantai 2 komoplek Kantor Kemenag Brebes, pada Kamis, (16/02/2023) yang dikuti oleh KBIH yang terdaftar di Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan perwakilan calon jamaah haji tahun 2023 H. sebanyak 50 orang peserta, dengan mendatangkan narasumber dari Kantor Imigrasi Pemalang dan Dinas Dukcapil Kab. Brebes.
Hj.Julaecha selaku Kasi PHU megungkapkan, “Waktu persiapan penyelenggaraan haji sudah semakin mendesak dan tidak banyak. Gelombang pertama jamaah haji akan diberangkatkan pada (23/05/2023) dan gelombang kedua akan diberangkatan (07/06/2023). Sesuai arahan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas, untuk finalisasi data jemaah haji reguler berangkat tahun 2023”. ungkapnya.
Dalam arahanya Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H. Fajarin mengharapkan agar para pengurus KBIH dapat mengecek kembali data identitas calon jamaah haji yang masuk dalam kelompok bimbingan ibadah hajinya, seperti KTP, KK, Ijazah, Buku nikah dengan bukti pendaftaran haji dalam raangka penerbitan paspor, Supaya persiapan menjadi lebih efektif dan efisien
Di kesempatan selanjutan narasumber dari Imigrasi Alvin Yuda dan Nini, Alvin menegaskan sebelum para calon jamaah haji yang akan membuat atau memperpanjang paspor agar dipastikan tidak ada perbedaan data nama pada KTP, KK, Akta Kelahiran, Buku Nikah dan Ijazah serta bukti pendaftaran haji yang telah mendapatkan porsi keberangkatan, mengingat paspor merupakan dokumen tertinggi dalam rangka negara mengakui dan melindungi warga negaranya. Ketika sedang berada di laur negeri” tegasnya
Sedangkan Mba Nini menjelaskan panjang lebar mekanisme proses pembuatan paspor dari persyaratan, biaya serta permasalahan perbedaan data yang sering ada baik di kTP, KK, Ijazah, atau buku nikah.
” Tolong Bapak-bapak dari KBIH dapat memastikan, Pertama, tidak ada perbedaan data yang ada di identiras calon jammah haji tahun ini, jika menemukan perbedaan data sesgara mungkin berkoordinasi dengan disdukcapil guna perbaikan. Kedua, tidak terjadi pemalsuan data dan ketiga, tidak ada penggunaan data orang lain dipakai oleh calon jamaah haji yang justru akan merepotkan semua pihak”. Ujarnya Nini
Acara ditutup dengan diskusi atas permasalahan yang biasa muncul dalam pross penerbitan paspor bagi calon jamaah haji dari tahun ke tahun. Dimana Kabupaten Brebes pada keberangkatan haji tahun 2023 M/ 1444 H mendapatakan quota 810 orang calon jamaah haji, dari 810 tersebut sudah 410 orang yang telah memiliki paspor. Dan selebihnya akan diproses satu minggu kedepan (hid)