Banjarharjo- Kementerian Agama Kabupaten Brebes, hari ini Kamis (31 Oktober 2019) melaunching program Pusaka Sakinah di KUA Kecamatan Banjarharjo Kabupaten Brebes. Hadir dalam acara tersebut Kepala Bidang Urusan Agama Islam dan Pembinaan Syariah Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah Drs. H Muh Arifin M Pd I, Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H. Mahrus M Pd I, Kepala KUA kecamatan se-Kab Brebes, muspika Kecamatan Banjarharjo, tokoh agama dan pasangan suami-istri (pasutri) sebanyak 23 pasang.
Muhammad Soleh dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas yang diberikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama dimana KUA Kecamatan Banjarharjo Brebes menjadi salah satu pilot proyek dari 100 KUA se- Indonesia yang dipilih untuk kegiatan ini. Dengan kegiatan ini diharapkan terciptanya Keluarga yang harmonis dan mapan khususnya bagi pasangan suami-istri yang menikah dalam masa pernikahan dibawah 10 tahun dan berusia dibawah 40 tahun.
H. Mahrus dalam sambutannya mengatakan sangat bahagia dan berterimakasih atas dipilihnya KUA Kec Banjarharjo Kabupaten Brebes sebagai salah satu pilot projects program Pusaka Sakinah. Hal ini menjadi sangat penting karena kenyataannya jumlah perceraian di Kabupaten Brebes cukup tinggi. Sehingga harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi angka perceraian yang ada dan terwujudnya keluarga yang berkualitas. Dari keluarga yang berkualitas ini lahir keturunan yang baik guna mewujudkan dan menyongsong generasi emas 2045.
Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah dalam sambutan sekaligus melaunching kegiatan Pusaka Sakinah mengatakan bahwa keberadaan KUA yang ada di Propinsi Jawa Tengah sebanyak 538, dimana rata-rata KUA dalam setahun telah menikahkan pasangan suami istri sebanyak 300.000 pasang. Angka perceraian cukup tinggi setiap tahunnya mencapai 20 % baik cerai talak maupun cerai gugat, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menawarkan solusi kegiatan diantaranya: Bimbingan perkawinan Remaja Usia Nikah dikhususkan bagi remaja usia Nikah, Bimbingan Perkawinan Pra nikah bagi calon pengantin dikhususkan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di masing-masing KUA kecamatan dan Pusaka Sakinah dikhususkan bagi pasangan suami-istri yang sudah menjalani bahtera keluarga kurang dari 10 tahun dan berumur dibawah 40 th. Solusi inilah yang kemudian dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia diharapkan dapat mengurangi angka perceraian dan terwujudnya keluarga yang sakinah mawadah warohmah sehingga peran pemerintah dalam mewujudkan ketahanan keluarga dapat terlaksana. ( Misbach)
Muhammad Soleh dalam laporannya mengatakan kegiatan ini merupakan pelaksanaan tugas yang diberikan Dirjen Bimas Islam Kementerian Agama dimana KUA Kecamatan Banjarharjo Brebes menjadi salah satu pilot proyek dari 100 KUA se- Indonesia yang dipilih untuk kegiatan ini. Dengan kegiatan ini diharapkan terciptanya Keluarga yang harmonis dan mapan khususnya bagi pasangan suami-istri yang menikah dalam masa pernikahan dibawah 10 tahun dan berusia dibawah 40 tahun.
H. Mahrus dalam sambutannya mengatakan sangat bahagia dan berterimakasih atas dipilihnya KUA Kec Banjarharjo Kabupaten Brebes sebagai salah satu pilot projects program Pusaka Sakinah. Hal ini menjadi sangat penting karena kenyataannya jumlah perceraian di Kabupaten Brebes cukup tinggi. Sehingga harapannya dengan adanya kegiatan ini dapat mengurangi angka perceraian yang ada dan terwujudnya keluarga yang berkualitas. Dari keluarga yang berkualitas ini lahir keturunan yang baik guna mewujudkan dan menyongsong generasi emas 2045.
Kabid Urais dan Binsyar Kanwil Kemenag Propinsi Jawa Tengah dalam sambutan sekaligus melaunching kegiatan Pusaka Sakinah mengatakan bahwa keberadaan KUA yang ada di Propinsi Jawa Tengah sebanyak 538, dimana rata-rata KUA dalam setahun telah menikahkan pasangan suami istri sebanyak 300.000 pasang. Angka perceraian cukup tinggi setiap tahunnya mencapai 20 % baik cerai talak maupun cerai gugat, maka pemerintah dalam hal ini Kementerian Agama menawarkan solusi kegiatan diantaranya: Bimbingan perkawinan Remaja Usia Nikah dikhususkan bagi remaja usia Nikah, Bimbingan Perkawinan Pra nikah bagi calon pengantin dikhususkan bagi calon pengantin yang sudah mendaftar di masing-masing KUA kecamatan dan Pusaka Sakinah dikhususkan bagi pasangan suami-istri yang sudah menjalani bahtera keluarga kurang dari 10 tahun dan berumur dibawah 40 th. Solusi inilah yang kemudian dilakukan di seluruh wilayah di Indonesia diharapkan dapat mengurangi angka perceraian dan terwujudnya keluarga yang sakinah mawadah warohmah sehingga peran pemerintah dalam mewujudkan ketahanan keluarga dapat terlaksana. ( Misbach)