Brebes – Para Kepala Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah se-Kabupaten Brebes antusias mengikuti Kegiatan Diklat Teknis Subtansif Kepala Madrasah dan Tsanawiyah angkatan 1, 2, dan 3 tahun 2019. Terlihat dari registrasi peserta kegiatan yang mulai berdatangan sebelum jam 7.30 WIB. Kegiatan dilakukan di Aula MTs Negeri 2 Brebes dengan dihadiri oleh 160 (seratus enam puluh) orang kepala Madrasah Aliyah dan Tsanawiyah baik Negeri maupun Swasta. Peserta yang hadir terdiri dari 54 (lima puluh empat) orang kepala Madrasah Aliyah dan 106 (seratus enam) orang kepala Madrasah Tsanawiyah. Diklat berlangsung selama 5 (lima) hari, 6 – 10 November 2019, dengan lokasi pembelajaran yang dibedakan antara Kepala Madrasah Aliyah dan Kepala Madrasah Tsanawiyah.
Rabu, 6 November 2019 diawali dengan regstrasi para peserta dengan menyebutkan asal instansi masing-masing. Selanjutnya para peserta langsung masuk dan menduduki tempat yang telah disediakan dengan tertib di dalam Aula MTs N 2. Aula MTs N 2 Brebes yang luas pun langsung penuh dengan peserta yang hadir. Tak lama berselang, para pembicara datang dan duduk di mimbar yaitu Kepala Kementerian Agama Kab. Brebes, Kepala MTsN 1 Brebes, Kepala MTsN 2 Brebes, Kepala MAN 1 Brebes, Kepala MAN 2 Brebes, dan Kepala MTsN 5 Brebes. Kemudian, pembawa acara meminta hadirin untuk berdiri sambil menyanyikan lagu “Indonesia Raya” dengan dipandu seorang dirigen. Lantunan ayat-ayat suci juga dikumandangkan oleh Ananda Ati Amrulia, seorang siswi dari MAN 1 Brebes. Ati merupakan siswi kelas 12 MAN 1 Brebes, dan dia juga merupakan juara II MTQ dr-Brebes.
Kepala Kementerian Agama Kab. Brebes, H. Mahrus M. SPi, berkesempatan memberikan sambutan dalam Diklat Teknis Subtantif Kepala Madrasah serta mengisi materi kebijakan Sumber Daya Manusia Kementerian Agama. Dalam sambutannya beliau menyampaikan Peraturan Menteri Pendidikan dan Kebudayaan Nomor 6 tahun 2018, tentang penugasan guru sebagai kepala sekolah/kepala madrasah, Peraturan Menteri Agama Nomor 24 Tahun 2018 pengganti dari Peraturan Menteri Agama Nomor 8 Tahun 2017. Kedua peraturan tersebut merupakan dasar dilaksanakannya diklat tersebut. Tujuan diklat ini untuk mencari Legal formal. Beliau menyebutkan bahwa semua Kepala Madrasah (baik Ibtidaiyah, Tsanawiyah maupun Aliyah) harus/wajib memiliki NUKS (Nomor Unik Kepala Sekolah). Karena tahun 2020, apabila Kepala Sekolah belum ada NUK, akan memiliki dampak yang luar biasa. Salah satu tidak bisa mendapatkan dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS), tidak bisa menandatangani ijasah, termasuk tidak bisa mengakses Sistem Informasi Pendidik dan Tenaga Kependidikan Kemenag (SIMPATIKA).
Seperti diketahui SIMPATIKA merupakan salah satu aplikasi pendataan yang digunakan di Kementerian Agama terkait dengan pendataan pendidikan (guru dan kepala Madrasah) dan tenaga kependidikan bagi RA dan Madrasah di bawah naungan Kementerian Agama. Simpatika utamanya mengelola daya terkait dengan mutu PTK, tunjangan profesi guru, penilaian kinerja guru, pengembangan keprofesional hingga sertifikasi guru.
Diklat ini akan mengeluarkan sertifikat, dimana nomor sertifikat dapat digunakan untuk Kepala Sekolah/Madrasah untuk dapat mengakses SIMPATIKA. Mahrus sangat mengapresiasi diklat ini, karena beliau mengetahui dengan persis proses awal hingga terlaksananya kegiatan, dari mulai MoU hingga terkendali terkait anggaran. Serta takluput, beliau meminta kepada seluruh kepala Sekolah/Madrasah untuk tetap melakukan komunikasi, fungsi koordinasi, dan fungsi konsultasi untuk kemajuan sekolah. Untuk itu, Kepala Sekolah dituntut untuk profesionalisme, dibuktikan dengan sertifikat kepala Madrasah/Sekolah.
“Harapanya para peserta setelah mengikuti Diklat Teknis ini dapat menguasai 5 (lima) kompetensi, antara lain kompetensi menejerial, kompetensi kewirausahaan, kompetensi supervisi, kompetensi kepribadian, dan kompetensi sosial” ujar H. Mahrus dalam akhir dari sambutannya.
(Dewi Armyasih/Kontributor/Brebes)