Bulakamba- Perlindungan terhadap tanah wakaf sangat penting. Hal ini dapat dilihat adanya beberapa kasus sengketa tanah wakaf muncul dan terjadi akhir-akhir ini baik tanah wakaf tersebut diminta kembali oleh ahli waris si Wakif ataupun menjadi jaminan hutang piutang di bank. Keberadaan negara untuk melindungi aset wakaf sangat diperlukan.
Peran negara dalam penyelesaian permasalahan ini sudah dimulai dengan memasukkan perwakafan dalam aturan negara atau Undang-Undang. Sebagai bukti upaya perlindungan yang dilakukan negara terhadap tanah wakaf sejak Tahun 1960 ditandai terbitnya Undang-Undang Nomor 62 Tahun 1950 tentang Undang-Undang Pokok Agraria hingga sekarang yakni Undang-Undang Nomor 41 Tahun 2004 tentang wakaf dan Peraturan Pemerintah Nomor 42 Tahun 2006 tentang Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 41 tentang wakaf. Hal tersebut disampaikan oleh H. Misbachudin, MH, selaku Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) KUA Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes dalam sambutan dan pengarahannya kepada wakif, nadzir dan saksi pada kegiatan Ikrar Wakaf di KUA Kecamatan Bulakamba, hari ini, Jum'at (08/11/2019).
Kegiatan yang dipandu oleh Penyuluh Agama Islam Fungsional Dwiningsih, S.Ag, dilaksanakan di aula KUA Kecamatan Bulakamba Kabupaten Brebes untuk menyaksikan ikrar wakaf sebanyak 6 bidang tanah terdiri dari 3 Bidang tanah berlokasi di Desa Tegalglagah, 2 lokasi berada di Desa Grinting dan 1 lokasi berada di Desa Luwungragi. Pelaksanaan ikrar wakaf sesuai dengan Peraturan Pemerintah diatas Pasal 32 dimulai dari persyaratan apa saja yang harus dipenuhi diantaranya bukti kepemilikan, surat keterangan tidak ada sengketa dari kepala desa dan lain-lain. Setelah lolos verifikasi persyaratan maka si wakif membacakan langsung ikrar wakaf dihadapan Pejabat Pembuat Akta Ikrar Wakaf (PPAIW) dan disaksikan oleh 2 orang saksi. Hal ini dilakukan untuk menghindari hal-hal yang tidak diinginkan dikemudian hari.
Pada akhir kegiatan, Misbachudin berpesan kepada semua yang hadir dalam kegiatan tersebut, agar dapat disosialisasikan kepada yang lain tentang pentingnya pencatatan wakaf dalam administrasi negara agar terlindungi dari hal-hal yang tidak diinginkan terkait dengan status tanah wakaf, apalagi dalam pengurusan ikrar wakaf di Kantor urusan Agama Kecamatan tidak dikenakan biaya alias gratis, ujarnya. (KUA/kontributor/Brebes)