Brebes – Tahun 2020, negara Indonesia akan mengadakan sensus penduduk ketujuh terhitung sejak negara ini Merdeka pada tahun 1945. Sensus ini berguna untuk menghitung jumlah penduduk yang real, dan diberi nama Sensus Penduduk 2020 (SP2020). Sejumlah aturan yang mengatur kegiatan ini seperti yang diamanatkan dalam Undang-Undang Nomor 16 Tahun 1997 tentang Statistik, dan resolusi PBB tahun 2015.
Kali ini, SP2020 akan menggunakan data dasar dari Direktorat Jenderal Kependudukan dan Catatan Sipil (Dukcapil) Kementerian Dalam Negeri. Sehingga menghasilkan data dasar kependudukan yang sangat strategis dan terkini dalam rangka menuju Satu Data Kependudukan Indonesia. Dengan menggunakan basis data ini maka harapannya kedepan tidak adalagi kesimpang siuran terkait jumlah penduduk sehingga hanya punya satu versi data kependudukan. Data ini juga bermanfaat sebagai dasar menghitung parameter-parameter kependudukan, pembentukan kerangka sampel, dan penyusunan proyeksi penduduk. Selain itu, data SP2020 juga sangat bermanfaat bagi perencanaan pembangunan baik oleh pemerintah pusat maupun daerah.
Badan Pusat Statistik (BPS) sebagai lembaga yang ditunjuk berdasarkan Undang-Undang untuk menyelenggarakan kegiatan statistik melalui sensus,survei-survei dan kompilasi produk administrasi, menggandeng Kementerian Agama Kab Brebes untuk dapat mensosialisasikan SP 2020 kepada Organisasi Keagamaan di Kab Brebes. Untuk itu, diadakanlah SP2020 dengan organisasi keagamaan bertempat di Hall Almayra Hotel Grand Dian Brebes.
“Daftar para undangan merupakan hasil dari koordinsi dan komunikasi dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H, Mahrus dalam pertemuan beberapa waktu yang lalu. Diharapkan bapak-bapak/ibu-ibu sekalian dapat mensosialisasikan hasil dari kegiatan ini kepada jamaatnya, sehingga maksud dan tujuan kegiatan ini dapat tercapai”, tegas Kepala BPS Kab. Brebes, Martin Suanta.
Untuk pertama kalinya pengumpulan data pada sensus penduduk dilakukan melalui beberapa moda pencacahan, yaitu Pengisian kuesioner secara online (Sensus Penduduk Online) melalui website pada periode Februari – Maret 2020, dan pengisian kuesioner melalui wawancara (Sensus Wawancara) oleh petugas menggunakan kuesioner elektronik (HP) pada periode Juli 2020.
Untuk menggerakkan kesadaran masyarakat agar ‘mau’ untuk melakukan sensus online secara mandiri maka perlu kerjasama semua pihak dalam ikut mensosialisasikannya kepada semua lapisan masyarakat.Semaikin banyak pihak (organisasi, instansi, ormas, LSM, organisasi masa, partai, dan lainnya) yang ikut bagian untuk bersama-sama mensosialisasikan sensus ini di segmennnya masing-masing maka akan semakin banyak masyarakat yang ‘tahu’ dan akhirnya bisa ‘mau’ untuk melakukan sensus mandiri.
“Kementerian Agama Kab Brebes bersama organisasi keagamaan akan siap membantu BPS dalam mensosialisasikan SP 2020 kejajaran tingkat desa. Selain itu, kamipun akan menggandeng BPS apabila ada kegiatan-kegiatan kami yang segogyanya bisa bersinggungan dengan BPS. Diharapkan khususnya peserta yang hadir dalam sosialisasi ini pun bisa mensosialisasikan kembali ke jemaatnya. Ayo saatnya berkolaborasi, bantu kami mencatat Indonesia, Data kita tanggung jawab kita” harapan M. Aqsho, wakil dari Kakemenag Kab Brebes diakhir acara dan disambut dengan tepuk tangan dari para pesert a yang hadir.(Dewi Armyasih/kontributor/Brebes)