Brebes – Hastag #MencatatIndonesia belakangan ini menjadi gerakan masiv sehingga viral di sentero negeri katulistiwa ini. Badan Pusat Statistik (BPS) dari pusat sampai daerah gencar melakukan sosialisasi di semua lini kehidupan masyarakat. Termasuk berkampanye melalui media cetak, televisi, maupun media online. Salah satunya dilakukan BPS Kabupaten Brebes melaksanakan sosialisasi Sensus Penduduk 2020 (SP2020) pada hari Rabu, 20/02/2020.
Acara yang dikemas dalam bentuk Rapat Koordinasi (Rakor) ini bertempat di aula kecamatan Kersana dengan mengundang hampir seluruh leading sector se-Kecamatan Kersana. Pihak KUA Kecamatan Kersana mengutus penghulu untuk menghadiri dan mengikuti acara tersebut. Sekaligus mendapat tugas membaca doa dalam acara pembukaannya. Selain itu, penghulu berkesempatan menyampaikan sosialisasi terkait eksistensi buku nikah yang harus dimiliki setiap pasangan suami istri dalam rangka tertib administrasi kependudukan yang dimilikinya.
Budi Supriyanto, Kasubag TU BPS Kabupaten Brebes sebagai narasumber utama menandaskan bahwa dalam sensus penduduk tahun ini diperlukan data buku nikah sebagai salah satu poin penting dalam sensus.
“Anda harus memasukkan nomor register buku nikah, sebagai salah satu isian utama data kependudukan dalam melakukan sensus penduduk secara online ini,” tandasnya.
Beberapa alasan mengapa dilaksanakan sensus penduduk 2020 ini menurutnya antara lain, pertama, untuk menyediakan data jumlah, komposisi, distribusi, dan karakteristik penduduk menuju satu data kependudukan. Lalu yang kedua, sebagai dasar perencanaan dan evaluasi pembangunan di berbagai bidang, antara lain pendidikan, kesehatan, perumahan, tenaga kerja, dan lain-lain.
Dalam kesempatan tanya jawab, salah seorang peserta menanyakan terkait buku nikah yang hilang atau pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah. Kepala KUA Kecamatan Kersana melalui penghulu KUA Kersana menjelaskan bahwa bagi mereka yang buku nikahnya hilang dapat mengurus pembuatan duplikat di KUA kecamatan setempat dengan terlebih dahulu membuat surat kehilangan dari kepolisian.
“Setiap peristiwa pernikahan yang terjadi di negara ini harus dicatatkan sesuai peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila Buku Nikah hilang maka yang bersangkutan harus mengurus sendiri secara pribadi ke KUA setempat. Jangan melalui orang lain”.” terang salah satu penghulu di KUA Kersana, Nasiruddin, di hadapan peserta Rakor yang hadir.
Selain itu, Nasiruddin juga menjelaskan terkait pasangan suami istri yang tidak memiliki buku nikah, karena pernikahannya tidak tercatat di KUA, maka dapat mengajukan sidang istbat nikah di Pengadilan Agama. (Nasiruddin-Brebes)