Brebes – Bimbingan rohani merupakan salah satu bentuk pelayanan yang diberikan kepada pasien untuk menuntun pasien agar mendapatkan keikhlasan, kesabaran dan ketenangan dalam menghadapi sakit. Bentuk pelayanan rohani ini menitik beratkan kepada pasien bahwa kesembuhan dan kesehatan adalah rahmat serta kekuasaan Allah SWT
Terkait peran dan fungsi rohanian pada rumah sakit, Rumah Sakit Dera As-Syifa bekerjasama dengan Kementerian Agama Kab. Brebes melaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerjasama. Perjanjian kerjasama antar Rumah Sakit Dera As Syifa Nomor:019/PKS/DIR/RSDA/VII/2020 dengan kantor Kementerian Agama Kab. Brebes Nomor 1333 Tahun 2020 tentang pelayanan kerohanian bagi pasien rumah sakit Dera As-Syifa pada Selasa, 14 Juli 22020.
Penandatanganan dilakukan antara dr Kiki Diah Pitaloka selaku Direktur Rumah Sakit Dera As-Syifa dengan H. Mahrus sebagai Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes. Perjanjian kerjasama dimaksud berlaku selama 1 tahun kedepan, tepatnya hingga 14 Juli 2021, dan dapat diperpanjang dengan perjanjian kerjasama yang baru, sesuai dalam klausul perjanjian.
Dalam perjanjian tersebut., dijelaskan batasan dan prosedur pelayanan rohani serta hak dan kewajiban para pihak. Disebutkan bahwa salah satu kewajiban rohaniawan yaitu berhak memberikan saran dan pendapat kepada Dokter atau petugas medis mengenai kondisi pasien, serta wajib menghormati dan menjaga privasi setiap pasien dan memberikan pelayanan rohani sesuai dengan batasan dan prosedur.
“Rohanian yang kami tempatkan pada Rumah Sakit Dera As-Syifa Banjarharjo terdiri dari 5 agama. Untuk itu Pihak Rumah Sakit Dera AS-Syifa dapat langsung menghubungi Kementerian Agama Kab. Brebes apabila terdapat pasien Rumah Sakit yang membutuhkan pelayanan rohani.”Penjelasan H. Mahrus saat menandatangani Perjanjian Kerjasama pada Selasa, 14 Juli kemarin.(DA-Brebes)