Ikhtiar Kementerian Agama dan Pemda Brebes Dalam Memutus Mata Rantai Penyebaran Penularan Covid -19.
Brebes, Kantor Kementerian Agama Brebes berkolaborasi dengan Pemerintah Daerah Brebes mengadakan Rapat Evaluasi Pelaksanaan PPKM Darurat dilingkungan pondok pesantren dan tempat ibadah di Brebes , 06 /07/2021, di Pendopo Brebes, hadir dalam rapat evaluasi Bupati Brebes, Wakil Bupati, Kepala Kantor Kemenetrian Agama Brebes, Kapolres Brebes, Dandim Brebes, Kajari Brebes, Sekda Brebes, Ketua MUI Brebes, Hadir lengkap Pengurus FKUB Brebes, Ketua PD. Muhamadiyah Brebes, Ketua PC. NU Brebes, Ketua ormas-ormas Keagamaan Brebes, Ketua Forum Komunikasi Ponpes Brebes, Pengurus Masjid Agung Brebes dan ormas-ormas kepemudaan, rapat ini dilaksanakan sebagai tindak lanjut dari adanya Surat Ederan Menteri Agama Ri Nomer 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah, Malam Takbiran, Sholat Idul Adha dan Petunjuk Teknis Pelaksanaan Qurban tahun 1442 H/2021 diwilayah PPKM Darurat, mengingat Brebes masuk dalam kategori zona merah level 3.
Kepala Kantor Kementerin Agama Brebes, yang dalam hal ini diwakili oleh Plt. Kasubbag TU. H. Mad Soleh mengungkapkan “Alhamdulillah, Kantor Kementerian Agama Brebes mulai tanggal 02 Juli 2021 sore, telah menyebar dan mensosialisasikan secara luas ke lapisan masyarakat, baik secara langsung maupun melalui saluran media yang ada. Yang sosialisasi ditujukan kepada Pengurus Ponpes se-Kabupaten Brebes, Ketua Ormas Keagamaan se-Brebes, Pengurus masjid, mushala, gereja, wihara dan klenteng Se-Brebes, yang harapannya dengan sosialisasi secara masif masyarakat Brebes dapat patuh dan menjalankan protocol kesehatan secara baik dan benar sehingga terhindar dari paparan covid-19”. Ungkapnya.
Dalam rapat evaluasi juga dibahas hal-hal apa saja, yang sudah dan akan dilaksanakan oleh hadirin dan lembaganya, berikhtiar bersama baik itu Kementerian agama, Pemda, seluruh lembaga, ormas keagamaan dan tempat ibadah masyarakat dalam rangka memutus mata rantai penyebaran dan penularan covid-19 di kab. Brebes .
Idza Priyanti selaku Bupati Brebes menginginkan agar seluruh pondok pesantran dan tempat ibadah baik itu masjid, mushola, geraja, Vihara dan klenteng yang ada di Kabupaten Brebes agar dapat menerapkan protokol kesehatan secara ketat, dan menghimbau agar jamaahnya dapat melaksanakan ibadah dari rumah.
“Bapak/Ibu hadirin, saya mengharapkan kerjasama dan pengertian untuk sama-sama memantau kegiatan PPKM Darurat di wilayah tempat tinggal masing-masing dan jangan segan-segan untuk saling mengingatkan jika diperlukan memberikan teguran bagi anggota masyarakat yang belum sesuai dalam menjalankan protokol kesehatan sehingga brebes dapat terbebes dari covid-19 dan ekonomi masyarakat dapat bergeliat kembali” harapannya.
Dalam rapat disepakati bahwa seluruh pondok pesantren dan tempat ibadah yang ada di Brebes harus menerapkan prokes secara ketat dan membatasi kegiatan jamaah yang mau melaksanakan ibadah dengan menyarankan agar semaksimal mungkin menjalankan ibadah dari rumah yang segera ditindaklanjuti Sekda Brebes membuat Surat Edaran Bupati Brebes nomor 451/2070 Tahun 2021 tanggal 6 Juli 2021 Perihal Pelaksanaan PPKM Darurat di lingkungan pondok pesantren dan tempat ibadah se-Brebes. (hid)