UPZ Kankemenag Brebes dalam Program Kemenag Peduli kepada UMKM Mandiri
Brebes-Dalam rangka mencegah dan memutus mata rantai penyebaran Covid-2019 yang saat ini mengalami peningkatan dengan munculnya varian baru yang lebih berbahaya dan menular, serta untuk memberikan rasa aman kepada masyarakat dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M, maka Kementerian Agama Republik Indonesia mengeluarkan Surat Edaran Nomor 17 Tahun 2021 tentang Peniadaan sementara rumah ibadah, peniadaan malam takbiran dan shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat.
Terkait hal tersebut, Kankemenag Kab Brebes melalui penyelanggara zakat Wakaf melakukan sosialiasi SE 17 Tahun 2021 bersama Forkompinca Kec. Kersana, 8 Juli 2021 yang digelar di Kantor kecamatan Kersana pada pukul 09.00 WIB. Dalam sosialisasi tersebut di undang 13 pengurus masjid di wilayah setempat, dan diharapkan peran serta takmir masjid dan tokoh agama untuk mendukung PPKM Darurat.
Surat Edaran ini dimaksudkan sebagai panduan bagi pihak-pihak terkait dalam melakukan pembatasan kegiatan dan penerapan protokol kesehatan secara ketat pada penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M dan bertujuan untuk melindungi masyarakat dari penyebaran Covid-19. Ruang lingkup Surat Edaran ini meliputi berbagai kegiatan ibadah sesuai syariah dalam penyelenggaraan Malam Takbiran, Shalat Idul Adha, dan Pelaksanaan Qurban Tahun 1442 H/2021 M.
Pada saat pemberlakuan PPKM Darurat, peribadatan di tempat ibadah (masjid, mushalla, gereja, pura, wihara dan klenteng, serta tempat umum lainnya yang difungsikan sebagai tempat ibadah) yang dikelola masyarakat, pemerintah, maupun perusahaan, untuk ditiadakan sementara dan kegiatan peribadatan dilakukan di rumah masing-masing;
Penyelenggaraan Malam Takbiran di masjid/mushalla, takbir keliling, baik dengan arak-arakan berjalan kaki maupun dengan arak-arakan kendaraan, dan Shalat Hari Raya Idul Adha 1442 H/2021 M di masjid/mushola yang dikelola masyarakat, instansi pemerintah, perusahaan atau tempat umum lainnya, juga ditiadakan di seluruh kabupaten/kota dengan level asesmen 3 dan 4 yang diterapkan Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat. Berdasarkan daftar, Kabupaten Brebes masuk dalam level assesmen 3 di wilayah Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat.
“Selain bertujuan untuk mensosialisasikan SE 17 Tahun 2021 tentang penutupan sementara rumah ibadah peniadaan malam takbiran dan shalat idul adha, dan petunjuk teknis pelaksanaan qurban tahun 1442 H/2021 M di wilayah pemberlakuan pembatasan kegiatan masyarakat darurat, tim juga membawa bendera UPZ, yaitu dalam program Kemenag Peduli. Kemenag Peduli kali ini menyasar kepada UMKM mandiri. Semoga saja dengan bantuan ini, dapat membantu para pedagang dalam menyikapi PPKM Mandiri saat ini.” Ujar Drs. H. Faedurrohim selaku Ketua UPZ Kankemenag Kab Brebes. (DA-Brebes)