Tiga Mahasiswa UIN Walisongo KKL di Kantor Kementerian Agama Brebes
Brebes. Selasa, 03/08/2021 tiga mahasiwa jurusan Manajemen Pendidikan Islam Fakultas Ilmu Tarbiyah dan Keguruan UIN Walisongo Semarang, akan menjalakan mata kuliah wajib berupa KKL (kuliah kerja lapangan) di Kementrian Agama Kabupaten Brebes selama kurang lebih 1,5 bulan. Kegiatan KKL ini merupakan program akademik yang harus diikuti oleh semua mahasiswa S1 regular jurusan Manajemen Pendidikan Islam.
Kegiatan ini dilaksanakan di lapangan dalam bentuk magang di berbagai instansi untuk mengintegrasikan pengetahuan yang diperoleh di kampus dengan pengalaman praktik di lapangan sehingga target kompetensi program studi dapat tercapai.
Tujuan KKL yaitu membiasakan mahasiswa dengan kultur kerja yang sangat berbeda dengan kultur belajar, baik dari segi manajemen waktu, keterampilan komunikasi, kerjasama tim dan target-target yang harus dicapai dengan tepat waktu, efektif dan efisien.
Rencana pelaksanaan kegiatan KKL yang semula tanggal 08/07/2021 – 27/08/2021 2021. Namun karena adanya pandemi covid-19 dan pemberlakuan PPKM darurat, maka kegiatan ini pun ikut tertunda dan baru dapat dimulai tanggal 03/08/2021 – 09/10/2021.
Hari pertama kegiatan, peserta KKL bersilahturahim sekaligus melapor kepada Kasubbag TU H. Mad Soleh. Beliau mengungkapkan “Adik-adik mahasiswa yang mau magang atau KKL di Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, agar dapat memaksimalkan KKL ini , timbalah ilmu sebanyak mungkin, dan jika ada hal-hal yang kurang berkenan/hambatan dalam proses KKL ini, dipersilahkan untuk koordinasi dan konsultasi dengan pembimbing lapangan atau langsung ke saya atau bisa juga pak Fajarin selaku Kepala Kantor”. ungkapnya
Seluruh rangkaian kegiatan KKL ini dilaksanakan dengan memperhatikan protokol kesehatan secara ketat. Dalam situasai seperti sekarang ini KKL yang biasanya dilaksanakan secara luring/Work from Office(WFO), kali ini pelaksanaan KKL diganti dengan KKL secara daring berupa mengerjakan pekerjaan kantor dari rumah/ Work From Home(WFH)
Walaupun kegiatan KKL dilaksanakan secara daring, peserta KKL diharuskan melaksanakan pekerjaan/bekerja dari rumah mulai jam 07.30 WIB s.d. 16.00 WIB dengan dibuktikan mengisi daftar hadir sesuai jam kerja yaitu pukul 07.30 WIB – 16.00 WIB dan di hari Jum’at yaitu pukul 07.30 WIB – 16.30 WIB.
Selain bekerja dari rumah/WFH dengan menerima tugas-tugas kantor, peserta KKL juga diwajibkan untuk menyusun laporan kegiatan sebagai bukti kinerja yang telah dilaksanakan selama kegiatan KKL berlangsung (hid).