Brebes, Kepala Kemenag Brebes, Drs. H. Fajarin, M.Pd. bersama H.Nasokhidin, S.Ag. selaku Kasi Bimas Islam mengadakan pembinaan secara personal dengan pendekatan persuasif kepada H. Ahmad Wafir dan H. Abdul Chalim.
Pembinaan tersebut dilaksanakan pada Rabu, 06/10/2021 di Kantor Urusan Agama (KUA) Kecamatan Jatibarang dan KUA Kecamatan Songgom kabuaten Brebes. Pembinaan ini dimaksudkan untuk memotivasikan jajaran KUA untuk meningkatkan kinerja dan tata laksana dalam menjalankan pelayanan yang baik kepada masyarakat.
H.Fajarin menekankan “Setiap kepala dan jajaran yang ada di KUA kecamatan dalam menjalakan tupoksi sehari-hari senantiasa kompak dalam memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat, SDM yang ada agar dapat meningkatkan intergritas, kapasitas dan kapabelitas guna mendukung perbaikan kinerja sesuai tupoksi masing-masing, setiap individu-individu di KUA dapat menjaga marwah, baik sebagai bagian institusi Kementerian Agama maupun sebagai individu yang beragama dengan tuntutan agar setiap apa yang dilaksanakan menaati aturan dan regulasi yang ada”. ungkapnya ketika diwawancari setelah pembinaan tersebut.
“Khusus berkaitan dengan pelaksanaan binwin, agar bagi KUA Kecamatan yang telah melaksanakan kegiatan agar segera mungkin diselesaikan laporan pertanggungjawaban, agar sesuai dengan waktu yang telah ditetapkan”. Imbuhnya.
Dengan diadakannya pembinaan tersebut diharapkan Kepala KUA dan jajaranya dapat berlomba-lomba secara positif memberikan pelayanan prima terhadap masyarakat dengan ditandai proses pelayanan yang diberikan kepada masyarakat diselesaikan secara cepat, murah dan memberikan rasa nyaman dan memuaskan. baik berupa pembuatan Akte Nikah dan juga kegiatan-kegiatan dimasyarakat seperti pengajian, di MDTA, TPQ dan kegiatan lainya di kecamatan masing-masing. demikan harapan Kepala Kankemenag Brebes.
Sebagai penutup acara, H.Nasokhidin menyampaikan, saat ini seluruh pelaporan Bimas Islam sudah menggunakan Sistem Aplikasi berbasic WEB secara Online yaitu Sistem Aplikasi Bimas Islam (SIMBI), dengan demikian Kepala KUA dan jajaranya harus lebih meningkatkan kemampuan dan kinerja terbaiknya bagi pelayanan masyarakat dengan bertekad mengedepankan zero aduan dan zero kesalahan
Sebagai instansi yang langsung berhadapan langsung ke masyarakat, maka semua KUA Kecamatan dituntut untuk dapat memahami dan menjalankan Sistem Aplikasi berbasis Informasi dan Teknologi (IT) yang nantinya disetiap KUA kecamatan juga akan menggunakan Sistem Aplikasi Online Berbasic WEB yaitu Sistem Informasi Manajemen Nikah (SIMKAH).(Hid)