Brebes- Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melaksanakan Rapat Koordinasi dan Evaluasi Pelaksanakan Program Indonesia Pintar (PIP) Dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Pondok Pesantren, di Aula PHU Lantai 2 Komplek Kantor Kemeneg Brebes yang diikuti oleh 37 orang peserta dari Pengurus pesantren yang lembaganya pada tahun 2022 mendapatkan PIP Dan BOs yang berasal dari anggaran negara.
BOS dan PIP bagi Ponpes yang merupakan bentuk kepedulian pemerintah akan pendidikan kepada seluruh warga negara merupakan salah satu kebijakan terpenting dalam rangka peningkatan kualiatas SDM Indonseia sekaligus mempersiapkan anak usia didik agar memperoleh pengetahuan dan skill yang akan dijadikan bekal di kemudian hari.
Kepala Kemenag Brebes H. Fajarin dalam arahnya membagikan tiga tips suskes mengelola dana BOS dan PIP. “Pertama, Pahamibenar-benar dan taati peraturan Juknis juklak yang berlaku , hal ini merupakan panduan mengelola BOS dan PIP Pesantren”. pesanya
“Kedua. Gunakan BOS dan PIP secara akuntabel, dengan ditandainya tertib administrasi terdapat bukti-bukti fisiknya, kuitansi belanjanya dan faktur pembayaran pajak dengan disesuaikan standar biaya masukan yang telah ditetapkan,” imbuh pria yang lebih dari 5 tahun mengelola Anggaran di kemeneterian Agma Kabupaten Pemalang
“Ketiga, Selesaikan secepatnya jangan ditunda-tunda laporan Pertanggungjawaban penyaluran dan pengunaan Dana BOS dan PIP yang telah selesai dilaksanakan, mengingat dana tersebut bersumber dari APBN, yang pasti akan di minta pertangungjawabannya oleh BPK dan atau BPKP.” pungkasnya
Beliau meyakini jika ketiga tips tersebut dilaksanakan pengelola Bos dan PIP di Ponpes sekabupaten Brebes akan aman dan sukses jika ada pemeriksaan/audit. Acara dilanjutkan dengan bimbing teknis oleh Kasi Pd. Pontren dan JFU. Pengelola Anggaran dari Seksi PD. Pontren. (Hid).