Brebes – Pembukaan Pelaksanaan kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Pengembangan Keprofesian Berkelanjutan (PKB) MGMP Bahasa Indonesia, MGMP Bahasa Inggris dan KKM MTs Negeri 1 Brebes dilaksanakan pada Selasa,(8/11/2022), bertempat di Gedung Serba Guna (Aula) MTs Negeri 1 Brebes.
Pembukaan diawali dengan pemberian materi Kebijakan Menteri Agama, materi Moderasi Beragama Setelah pembukaan tersebut, kegiatan berikutnya dalah materi sesuai UP pada masing-masing MGMP/KKM.
Pada kegiatan ini sebagai narasumber materi Kebijakan Menteri Agama oleh Kakankemenag Brebes, Drs. H. Fajarin, M.Pd, narasumber materi Moderasi Beragama oleh Kasi Penmad Kankemenag Brebes, Drs. H. Imam Gozali, M.Pd dan selaku fasilitator daerah (Fasda) adalah Kepala MTs Mambaul Ulum Songgom Agus Nurohman, S.Pd, M.Pd, yang memberikan materi kepada peserta, terdiri atas seluruh Guru Bahasa Indonesia, Guru Bahasa Inggris dan seluruh Kepala Madrasah yang termasuk dalam Korwil MTs Negeri 1 Brebes.
Dalam materinya H, Fajarin Mengungkapakan, “Program kegiatan PKB berdasarkan surat keputusan Dirjen Pendidikan Islam Nomor 2059 Tahun 2022, yang merupakan kelanjutan dari kegiatan PKB tahun 2021 berdasarkan surat Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 606 tahun 2021 tentang Petujuk Teknis Bantuan Kelompok Kerja Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah (KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS MADRASAH) Nomor 606 Tahun Anggaran 2021” jelasnya.
Lebih lanjut beliau menjelaskan, program ini merupakan program bantuan Sebagai bentuk perhatian dan dukungan terhadap program kegiatan PKB Guru melalui Proyek REP/MEQR Tahun Anggaran 2022, subkomponen Penguatan dan perluasan akses untuk Kegiatan Kelompok Kerja guru, kepala madrasah, dan pengawas madrasah, PMU REP/ MEQR akan memberikan bantuan dalam bentuk block grant melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/POKJAWAS.
“Adapun tujuan pemberian bantuan melalui KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS ini adalah, 1) Penguatan, perluasan akses, dan peningkatan mutu untuk kegiatan kelompok kerja dalam wadah KKG, MGMP/MGBK,KKM dan Pokjawas sebagai sarana peningkatan keprofesian berkelanjutan untuk guru madrasah, kepala madrasah dan pengawas madrasah pada jenjang MI, MTs dan MA/MAK baik negeri maupun swasta; 2) Untuk meneruskan dan memperkuat program pilot kelompok kerja guru dan tenaga kependidikan yang sudah dilaksanakan oleh Direktorat Guru dan Tenaga Kependidikan Madrasah”. tambahnya.
“Bentuk Bantuan Pemerintah terhadap KKG/MGMP/MGBK/KKM/ POKJAWAS Madrasah diberikan dalam bentuk dana yang disalurkan langsung ke rekening kelompok kerja. Adapun alokasi Dana bantuan diberikan untuk periode atau satu tahun adalah, 1) Kelompok Kerja Guru (KKG) Rp. 15.000.000 /KKG; 2) Musyawarah Guru Mata Pelajaran (MGMP) Rp. 30.000.000 /MGMP; 3) Musyawarah Guru Bimbingan Konseling (MGBK) Rp. 30.000.000 /MGBK; 4) Kelompok Kerja Madrasah (KKM) Rp. 30.000.000 /KKM; 5) Kepompok Kerja Pengawas (POKJAWAS) Rp. 30.000.000 /POKJAWAS”. Pungkasnya.
Untuk itu beliau sangat berharap agar dana bantuan yang ada dapat dimaksimalkan bagi peningkatan mutu dan kualitas guru baik yang terhimpun dalam MGMP, KKG ataupun yang lainya. (wwn editor : hid)