Brebes-Kemenag Brebes bersama Badan Aset Pemda Brebes kembali mengadakan rapat koordinasi sebagai tindak lanjut hibah tanah untuk KUA Kec. Brebes, Rabu (11/01/2023) di Aula Badan Aset Pemda Brebes.
Hadir dalam rakor tersebut Tim Kemenag Brebes yang dipimpin oleh H. Fajarin selaku Kepala Kantor Kemenag Brebes, Kasi Bimas Islam dan Kepala KUA Kec. Brebes dan Tim dari Pemda Brebes dipimpin oleh Kepala Badan Pengelolaan Keuangan dan Aset Daerah Brebes (BPKAD), Camat Brebes dan lurah Pasarbatang serta pelaksana dari BPKAD.
Kepala BPAKD Edy Kusmartono menjelaskan rapat tersebut menghasilkan beberapa butir kesepakatan, antara lain Badan Aset Brebes akan segera memproses pembuatan SK hibah tersebut dengan didaului mmeberikan laporan kepada DPRD Breben.
“Badan Aset Brebes juga akan segera menindaklanjuti beberapa kantor KUA Kecmaayan yang masih menempati Lahan milik pemda Brebes dengan sesegera mungkin melengkapi persyataran administrasinya, karena pada prinsipsnya Badan Aset menindaklanjuti arahan Bupati yang dilanjutkan oleh PJ. Bupati untuk segera merealisasikan SK hibah untuk beberapa KUA dan Madrasah di Brebes
Atas nama Kemenag Brebes, H. Fajarin mengucapkan terima kasih atas suport pemda dan BPKAD Brebes khusus hibah KUA kec. Brebes yang mendapatkan komitmen hibah sebanyak 800 M persegi dan berharap pada kUA kecamatan lainya yang menempati lahan yang clean and clear bisa dituntaskan SK hibahnya pada tahun 2023.
Edy Kusmartono mengatakan pihaknya siap berkoordinasi setiap hal-hal yang terkait pengurusan lahan hibah KUA dan madrasah di Brebes , dan mempersilahkan untuk komunikasi lanjutan pasca pertemuan rapat koordinasi tersebut
“Pada dasarnya Pemda Brebes berkomitmen menuntaskan Hibah lahan KUA dan lembaga-lembaga lainya sesuai arahan dari bapak PJ. Brebes,” ungkapnya.
Pada kesempatan tersebut disepakati akan dilakukan koordinasi secara berkala, baik melalui rapat maupun komunikasi secara langsung baik ditingkat pimpinan maupun pelaksana, sampai seluruh pengurusan SK hibah lahan KUA dan Madrasah di Brebes tuntas diselesaikan. (hid)