Brebes-Keputusan Presiden (Keppres) RI Nomor 6 Tahun 2025 tentang Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) 1446H /2025M yang bersumber dari Biaya Perjalanan Ibadah Haji (BIPIH) dan Nilai Manfaat telah terbit. Keppres Nomor 6 Tahun 2025 ditandatangani Presiden Prabowo pada Rabu (12/2/2025).
Keppres ini mengatur Biaya Penyelenggaraan Ibadah Haji (BPIH) dan Biaya Perjalanan Ibadah Haji (Bipih) per embarkasi. Ketentuan biaya ini berlaku bagi jamaah haji, Petugas Haji Daerah (PHD), dan Pembimbing Kelompok Bimbingan lbadah Haji dan Umrah (KBIHU).
Besaran Bipih Jamaah Haji Reguler Tahun 1446 Hijriah/2025 Masehi berdasarkan Embarkasi sebagai berikut:
1. Embarkasi Aceh sebesar Rp46.922.333,00
2. Embarkasi Medan sebesar Rp47.976.531,00
3. Embarkasi Batam sebesar Rp54.331. 751,00
4. Embarkasi Padang sebesar Rp51.781. 751,00
5. Embarkasi Palembang sebesar Rp54.41 l.751,00
6. Embarkasi Jakarta sebesar(Pondok Gede dan bekasi) Rp58.875. 751,00
7. Embarkasi Solo sebesar Rp55.478.501,00
8. Embarkasi Surabaya sebesar Rp60.955.751,00
9. Embarkasi Balikpapan sebesar Rp57 .235.421,00
10. Embarkasi Banjarmasin sebesar Rp59.331.751,00
11. Embarkasi Makassar sebesar Rp57.670.921,00
12. Embarkasi Lombok sebesar Rp56.764.801,00
13. Embarkasi Kertajati sebesar Rp58.875. 751,00
(humas kemenagri)