Brebes – Guna meningkatkan tali silaturrahmi, diselenggarakan pembinaan yang dilakukan langsung oleh Fajarin, Kepala Kementerian Agama Kab. Brebes pada Rabu, 3 Maret 2021 kemarin, bertempat di MTs Maarif. Pelaksanaan pembinaan tersebut menitikberatkan pada penggunaan dana BOS (Bantuan Operasional Sekolah) dan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Raudhatul Athal RA Tahun 2021,
Dalam kesempatan itu, Fajarin juga mengingatkan Kepala Madrasah yang hadir untuk efisien dan semaksimal mungkin dalam menggunakan dana BOS. Dana BOS madrasah adalah Bansos yang diberikan Pemerintah kepada Madrasah Swasta hanya sebatas bantuan yang harus dipergunakan seefisien mungkin yang manfaatnya dapat di rasakan siswa maupun guru madrasah serta harus sesuai dengan juknis penggunaan dalam penggunaanya.
“Saya hanya mengingatkan bahwa dana BOS bukanlah bantuan yang diberikan untuk keperluan yang konsumtif, melainkan bantuan operasional. Yang tertuang dalam perjanjian dan ditandatangani oleh Kepala Madrasah dan kepala Seksi Pendidikan Madrasah. Sehingga pengelolaan BOS merupakan tanggung jawab sipenandatangan (Kepala Mdrasah dan Pengururs) bukn yayasan. Penggunaan dana BOS pun harus sesuai dengan juknis, tidak boleh sembarangan dalam menggunakannya” tambahnya.
Ditjen Pendidikan Islam Kementerian Agama telah menerbitkan Petunjuk Teknis (Juknis) Pengelolaan Bantuan Operasional Pendidikan (BOP) Pada Raudlatul Athfal dan Bantuan Operasional Sekolah (BOS) pada Madrasah Tahun Anggaran 2021. Juknis ini tertuang dalam Keputusan Direktur Jenderal Pendidikan Islam Nomor 6572 Tahun 2020 tertanggal 23 November 2020 . Dalam juknis dijelaskan, penyaluran dana BOS untuk madrasah swasta akan dilakukan oleh Ditjen Pendidikan Islam. Untuk penyaluran Dana BOP pada RA dan Dana BOS pada MIN dilakukan oleh Kanwil Kementerian Agama Provinsi atau Kantor Kementerian Agama Kabupaten/Kota. Demikian halnya dengan penyaluran Dana BOS pada MTsN, MAN, dan MAKN, tetap dilakukan oleh Satuan Kerja Madrasah Negeri yang bersangkutan.
Selain membahas masalah dana BOS, Fajarin turut mengingatkan tentang Peraturan Menteri Agama Nomor 58 Tahun 2017 tentang kepala Madrasah dan diperbaharui dengan PMA 24 Tahun 2018. Beliau menjelaskan bahwa Kepala Madrasah dibgi menjadi 3 (Pasal 2 PMA 58/2017) Kepala Madrasah berstatus pegawai negeri sipil (PNS) pada madrasah yang diselenggarakan pemerintah (madrasah negeri), Kepala Madrasah berstatus PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta) dan Kepala Madrasah berstatus Bukan PNS pada madrasah yang diselenggarakan masyarakat (madrasah swasta). (DA-Brebes)