Brebes-Sebanyak 20 Guru Madin dari perwakilan 17 DPAC FKDT Kecamatan dan 3 delagsi dari DPC FKDT Kab. Brebes mengikuti pembekalan fasilitator Pemilu 2024. Acara yang diselenggarakan di Kesbangpol Brebes. Sabtu, (03/12/ 2022) dihadiri oleh beberapa narasumber.
Yang menjadi narasumber dalam kegiatan antara lain dari Kabid Ormas Kesbangpol pak Kukuh yang memberikan paparan tentang rangkaian kegiatan Pemilu 2024. Dilanjutkan oleh narasumber yang lain H Bahrul Ulum dari PPMN dan Mas Aziz Aminudin
Sebelum narasumber menyampaikan paparanya, selaku Ketua DPC FKDT Kab Brebes, Akhmad Sururi menyampaikan ucapan terima kasih kepada Kordinator PPMN dan Kabid Badan Kesbangpol Kab Brebes. “Kami menghaturkan terima kasih Mas Ulum, Pak Kukuh yang telah memberikan ruang kepada FKDT Kab. Brebes untuk bersama-sama menebarkan kemanfaatan kepada komunitas guru madin di Kab Brebes”. ujar Ahmad Sururi
Belaiu menyebutkan bahwa hari ini guru madin akan mendapatkan pengetahuan baru yang tidak bisa kita temukan di bangku madin. Selama ini kita bergelut dengan pelajara Hidayatus Shibyan , Ala – la dan lainya, sekarang kita akan menerima pengetahuan tentang penyelengggaraan pemilu dengan setumpuk regulasi yang dijadikan dasar dalama pelaksanaan pemilu.
Menurutnya, Pemilu, Politik dan Partai Politik memilki definisi yang berbeda. “Dengan memahami ketiga hal tersebut akan memberikan pengetahuan dan tidak akan mudah mengklaim bahwa politik itu kotor. Oleh karena itu agama dan politik harus dipisahkan. Stigma pemahaman ini harus kita hilangkan dengan konsep hubungan negara dan agama. Hubungan negara dan agama merupakan mutualisme yang berjalan demi terpeliharanya NKRI. Ketika berbicara negara maka tidak lepas dari penyelenggaraan negara yang salah satu prosesnya melalui pemilu”. Imbuhnya .
“Pemilu yang akan diselenggarakan pada tanggal 14 Februari 2024 merupakan washilah untuk memilih pemimpin melaui wakil rakyat dan presiden/wakil presiden. Proses ini membutuhkan partisipasi masyarakat agar terpilih pemimpin bangsa yang legitimit. Komunitas beragama tentu akan bersinggungan dengan yuridis fiqih terkait dengan nasbul imamah yang menjadi kewajiban warga negara. Begitu juga dengan ketentuan hukum negara yang termaktub dalam UU Pemilu,dimana sebagai warga negara berhak memilih dan dipilih, pemahaman ini harus menjadi kesadaran bersama dalam kerangka demokrasi yang santun”. papar Ketua FKDT Kab Brebes.
Lebih lanjut Sururi berpesan, sebagai calon fasilitator pemilu untuk memberikan sosialisasi pemahaman tentang pemilu agar menjaga akhlakul karimah. Kita fokus menyampaikan tentang pemilu 2024, tidak boleh menyampaikan hal yang terakait dengan dukungan partai tertentu atau calon tertentu. Hal ini jadi teringat pimpinan Mu’tazilah yang bisa berpidato berjam jam tanpa ada huruf ” ra ” nya.
“Saat ramainya Pilkades dulu, saya pernah ceramah pengajian ramadhan keliling setiap mushola. Saat ceramah pasti ada yang merekamnya barangkali ada penyampaian menyinggung Pilkades. Ternyata tidak ada satupun kalimat yang menyinggung Pilkades. Saya berusaha fokus untuk pengajian ramadlan. Begitu juga Bapak dan Ibu agar bisa fokus menyampaikan pesan pemilu kepada warga masyarakat dengan baik”. pungkas Guru Madin Sirojut Tholibin Rengaspendawa.
Selanjutnya beliau berpesan agar perbanyaklah literasi dengan membaca informasi tentang pemilu. Mengakses informasi melalui medsos atau buku-buku dibutuhkan untuk memperkaya kompetensin pemahaman tentang pemilu. Disamping itu tidak kalah pentingnya berdoa atau pendekatan spritual agar apa yang kita lakukan bisa bermanfaat untuk bangsa dan negara. (As editor: Hid).