14 Januari 2026
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    Struktur Organisasi

    Struktur Organisasi

    FORM ADUAN LAYANAN

    FORM INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    DAFTAR KUA

    Madrasah Aliyah Negeri

    SATUAN KERJA KUA KECAMATAN

    artikel Ramadhan

    Daftar Madrasah Ibtidaiyah Negeri

    Daftar MTs Negeri di Kabupaten Brebes

    Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Brebes

  • PPID
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    Struktur Organisasi

    Struktur Organisasi

    FORM ADUAN LAYANAN

    FORM INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    DAFTAR KUA

    Madrasah Aliyah Negeri

    SATUAN KERJA KUA KECAMATAN

    artikel Ramadhan

    Daftar Madrasah Ibtidaiyah Negeri

    Daftar MTs Negeri di Kabupaten Brebes

    Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Brebes

  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Berita

Guru MDT di Persimpangan Regulasi UU Guru dan Dosen

oleh editor
Desember 30, 2022
Dalam Kategori Berita
Durasi Membaca: 4 Menit
A A
0
Guru MDT di Persimpangan Regulasi UU Guru dan Dosen
19
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Oleh : Akhmad Sururi (Wakil Sekretaris Jenderal DPP FKDT)

Secara definitif guru adalah pendidik profesional yang memiliki tugas mendidik, mengarahkan, melatih, menilai  dan mengevaluasi peserta didik  pada pendidikan usia dini dan jalur pendidikan formal, pendidikan dasar dan pendidikan menengah.

Tugas tersebut menjadi tugas profesional yang menuntut keahlian di bidannya dengan mendapatkan imbalan yang layak. Definisi ini sebagaimana termaktub di UU Guru dan Dosen pada bab ketentuan umum tersebut menutut kompotensi seorang pendidik yang secara akademik harus memiliki pendidikan minimal Sarjana.

Sedangkan menurut teori pendidikan Islam guru adalah pendidik yang memiliki tugas menunjukkan peserta didik kepada jalan yang benar (hidayah) dengan sekian persyaratan yang harus dimiliki. Definisi ini sebagaimana disampaikan Imam Ghozali.

Dalam konteks regulasi UU  No 14 tahun 2005 tentang Guru dan Dosen, Guru  MDT tidak termasuk dalam nomenklatur sebagai guru. Sehingga tidak bisa dikategorikan dengan pendidik yang profesional. Hal tersebut karena istilah guru dalam   UU tersebut hanya berlaku pada jalur pendidikan formal dengan sekian tugas sebagai pendidik.

Sementara  peningkatkan keimanan, ketaqwaan dan akhlak mulia untuk generasi  menjadi tanggung jawab bersama termasuk guru MDT yang bersentuhan dengan ilmu agama Islam. Peran penting Guru MDT juga mengantarkan pemahaman generasi terhadap Islam yang ramah dan santun dalam kehidupan berbangsa bernegara dan berbangsa.

Disinilah jelas terjadi persimpangan regulasi UU Guru dan Dosen dengan tidak memasukkan Guru MDT sebagai status guru dalam regulasi tersebut. Sehingga terjadi diskriminasi antara pendidik pada lembaga formal dengan Ustadz sebagai guru yang mengajar pada lembaga pendidikan non formal.

Ada beberapa asumsi yang mendasari ketimpangan (diskriminasi) pemerintah terhadap guru MDT. Pertama status MDT sebagai lembaga pendidikan non formal yang sedikit melemahkan untuk mengangkat guru MDT pada pusaran regulasi. Meski demikian jalur pendidikan baik formal atau non formal tentu bertujuan sama mencerdaskan kehidupan bangsa (amanat Pembukaan UU 1945). Oleh karena perlakuan yang seimbang antara pendidikan formal dan non formal mestinya harus di wujudkan di Negeri Indonesia.

Kedua status pendidikan guru MDT yang sebagian besar alumni Pesantren dengan gelar akademik yang bukan sarjana. Kendatipun dalam kapasitas ilmu agama Islam tidak diragukan namun secara formal tidak memiliki legalitas (ijazah)  sebagai  pendidik yang sesuai dengan UU Guru dan Dosen.

Munculnya kebijakan dari  Kementerian Agama tentang Bea Siswa Perkuliahan Jarak Jauh untuk Guru MDT hanya sebagian kecil yang bisa mengakses. Ini merupakan perhatian Kemenag kepada guru MDT untuk peningkatan kualifikasi pendidikan. Melalui program ini guru MDT bisa mendapatkan gelar sarjana tanpa harus  setiap hari ke Kampus Perguruan Tinggi.

Ketiga ada sebagian guru  MDT yang paginnya bertugas di lembaga pendidikan formal. Tugas  pagi sebagai profesi utama sementara untuk sore di MDT sebagai kegiatan tambahan. Hal ini yang menurut pemerintah bisa terjadi doubel akun ketika berhubungan dengan anggaran atau insentif.

Tentang insentif menjadi kebijakan daerah baik propinsi atau kab/ kota dengan jumlah yang tidak sama (tidak ada standar secara nasional) tapi lebih mempertimbangkan PAD dan faktor politik lokal.

Beberapa daerah yang memberikan insentif kepada guru Madin di Kota Tegal Rp 1.8 jt/guru  setiap tahun , Kab Tegal  Rp 1,7 juta / guru setiap tahun  dan Kab Brebes Rp 600.000/.guru setiap tahun, Kota Pekalongan Rp 1,8 jt / guru per tahun dan beberapa Kab/Kota di Jawa Tengah termasuk Kota Semarang dan Kudus.

Di daerah atau provinsi lain seperti DKI Jakarta, Kab/Kota di Jawa Barat dan Banten guru MDT sudah mendapatkan tunjangan dengan angka yang variatif. Namun masih ada juga beberapa Kab/kota yang belum tersentuh oleh kebijakan daerah setempat.

Adapun untuk insentif dari APBN dalam hal ini Kementerian Agama melalui aplikasi SIKAP  belum semuanya mengakomodir jumlah guru MDT se Indonesia. Namun demikian persebarannya di Kab/Kota dengan nominal Rp 3 jt per Guru/tahun sebagian sudah mewakili  guru MDT.

Keempat regulasi tingkat daerah dalam bentuk Perda yang belum seluruh daerah menerapkan. Sehingga kebijakan anggaran yang berpihak kepada Guru MDT tidak semuanya sama. Pemerintah daerah dalam menentukan kebijakan anggaran tentu berlandaskan pada aspek yuridis (Perda  dan ketentuan lainya)

Yang kelima, para pengambil kebijakan di tingkat propinsi dan Kab/ Kota belum semuamya memahami tentang MDT. Pengetahuan dan pemahaman tentang MDT belum semuanya utuh (komprehensif). Sehingga kadang muncul tafsir yang berbeda dengan hakekat sebenarnya MDT yang seluruhnya di kelola oleh masyarakat secara mandiri.

Minimnya pemahaman tersebut bisa karena faktor keterbatasan literasi tentang MDT. Karena selama ini banyak yang kita jumpai literasi tentang pesantren dan pendidikan umum (formal).  Sementara kajian ilmiah tengah MDT masih sangat sedikit.

Oleh karena itu peran FKDT untuk memberikan pemahaman dengan kecerdasan komunikasinya sangat dibutuhkan. Dengan komunikasi baik formal maupun informal maka lambat laun kebijakan daerah akan menyentuh guru MDT khususnya bagi yang belum tersentuh oleh anggaran daerah.

Untuk mengakhiri sebuah  persimpangan yang menempatkan MDT pada posisi pinggir jalan dalam kebijakan pemerintah, maka sudah saatnya pergerakan penguatan regulasi MDT di tingkat nasional kita suarakan. Menyuarakan kepentingan MDT secara nasional di butuhkan perwakilan di Senayan (legislatif)  yang berpihak dan memahami MDT. (editor : hid)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Mars Kemenag Salah Satu Sarana Menumbuhkan Tekad  Menjadi Pelayan Terbaik Bagi Masyarakat

Artikel Selanjutnya

Refleksi Akhir Tahun 2022 : Membangun Soliditas FKDT Menuju Penguatan Regulasi

Artikel Terkait

Perkuat Sinergi Kemenag Brebes UIN Gusdur Laksanakan Sosialisasi PDSS  
Berita

Perkuat Sinergi Kemenag Brebes UIN Gusdur Laksanakan Sosialisasi PDSS  

oleh editor
14 Jan 2026
0

Brebes-Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, M. Aqsho, menjadi narasumber pada kegiatan Sosialisasi Pangkalan Data Sekolah dan Siswa (PDSS) Universitas...

SelanjutnyaDetails
UPZ Kemenag Brebes Gelar Pelatihan Customer Service Excellent bagi ASN Front Office

UPZ Kemenag Brebes Gelar Pelatihan Customer Service Excellent bagi ASN Front Office

13 Jan 2026
Implementasi KBC Forsil Madrasah Dabin Larangan Siap Majukan Madrasah

Implementasi KBC Forsil Madrasah Dabin Larangan Siap Majukan Madrasah

08 Jan 2026
Doa dan Silahturahim Sarana  Menciptakan Kemajuan Kemenag   

Doa dan Silahturahim Sarana  Menciptakan Kemajuan Kemenag   

06 Jan 2026
Tahun  Baru 2026, ASN Kemenag Brebes  Bertekad dan Berkomitmen Berikan Pelayanan Paripurna

Tahun  Baru 2026, ASN Kemenag Brebes  Bertekad dan Berkomitmen Berikan Pelayanan Paripurna

05 Jan 2026
Ziarah HAB Ke-80, Sarana Muhasabah Bagi ASN Kemenag Brebes

Ziarah HAB Ke-80, Sarana Muhasabah Bagi ASN Kemenag Brebes

02 Jan 2026
Artikel Selanjutnya
Refleksi Akhir Tahun 2022 : Membangun Soliditas FKDT Menuju Penguatan Regulasi

Refleksi Akhir Tahun 2022 : Membangun Soliditas FKDT Menuju Penguatan Regulasi

Kemenag Brebes Doakan Para Pendahulunya Diberikan Tempat Terbaik.   

Kemenag Brebes Doakan Para Pendahulunya Diberikan Tempat Terbaik.   

Apel Perdana 2023, Harapkan ASN Lebih Profesional

Apel Perdana 2023, Harapkan ASN Lebih Profesional

Kategori

  • Berita
  • Ketentuan
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Islam
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • SUBBAG TU
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Januari 2026 (12)
  • Desember 2025 (13)
  • November 2025 (16)
  • Oktober 2025 (17)
  • September 2025 (13)
  • Agustus 2025 (21)
  • Juli 2025 (31)
  • Juni 2025 (12)
  • Mei 2025 (9)
  • April 2025 (9)
  • Maret 2025 (6)
  • Februari 2025 (7)
  • Januari 2025 (6)
  • Desember 2024 (10)
  • November 2024 (5)
  • Oktober 2024 (7)
  • September 2024 (1)
  • Agustus 2024 (6)
  • Juli 2024 (7)
  • Juni 2024 (6)
  • Mei 2024 (11)
  • April 2024 (1)
  • Maret 2024 (3)
  • Februari 2024 (5)
  • Januari 2024 (3)
  • September 2023 (17)
  • Agustus 2023 (26)
  • Juli 2023 (28)
  • Juni 2023 (15)
  • Mei 2023 (25)
  • April 2023 (13)
  • Maret 2023 (14)
  • Februari 2023 (20)
  • Januari 2023 (32)
  • Desember 2022 (31)
  • November 2022 (36)
  • Oktober 2022 (34)
  • September 2022 (36)
  • Agustus 2022 (33)
  • Juli 2022 (37)
  • Juni 2022 (26)
  • Desember 2021 (8)
  • November 2021 (49)
  • Oktober 2021 (28)
  • September 2021 (42)
  • Agustus 2021 (38)
  • Juli 2021 (22)
  • Juni 2021 (21)
  • Mei 2021 (25)
  • April 2021 (38)
  • Maret 2021 (47)
  • Februari 2021 (31)
  • Januari 2021 (25)
  • Desember 2020 (13)
  • November 2020 (14)
  • Agustus 2020 (2)
  • Juli 2020 (29)
  • Juni 2020 (20)
  • Mei 2020 (5)
  • April 2020 (8)
  • Maret 2020 (14)
  • Februari 2020 (28)
  • Januari 2020 (40)
  • Desember 2019 (31)
  • November 2019 (59)
  • Oktober 2019 (12)
  • September 2019 (4)
  • Juli 2019 (1)
  • April 2019 (2)
  • Maret 2019 (3)
  • Februari 2019 (5)
  • Januari 2019 (6)
  • Desember 2018 (1)
  • November 2018 (6)
  • Oktober 2018 (2)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (2)
  • Juli 2018 (3)
  • Mei 2018 (4)
  • April 2018 (10)
  • Maret 2018 (5)
  • Februari 2018 (8)
  • Desember 2017 (3)
  • Maret 2017 (3)
  • Januari 2017 (4)
  • Desember 2016 (4)
  • November 2016 (14)
  • Mei 2016 (4)
  • April 2016 (2)
  • Januari 2016 (4)
  • Desember 2015 (2)
  • Juli 2015 (1)
  • Juni 2015 (2)
  • Mei 2015 (1)
  • Maret 2015 (2)
  • Februari 2015 (3)
  • Januari 2015 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

    Translate »
    Tidak ada Hasil
    Tampilkan Semua Hasil
    • Berita
      • SUBBAG TU
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
      • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
      • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Profil
    • PPID

    © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Brebes

    Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
    Skip to content
    Open toolbar Accessibility Tools

    Accessibility Tools

    • Increase TextIncrease Text
    • Decrease TextDecrease Text
    • GrayscaleGrayscale
    • High ContrastHigh Contrast
    • Negative ContrastNegative Contrast
    • Light BackgroundLight Background
    • Links UnderlineLinks Underline
    • Readable FontReadable Font
    • Reset Reset