Brebes – Unit Pengelola Zakat (UPZ) Kankemenag Kab Brebes menyalurkan zakat penghasilan yang telah dihimpun, salah satunya diserahkan kepada KUA Larangan pada Rabu, 25 November 2020. Sebelumnya, UPZ juga telah menyerahkan dana serupa ke KUA kec. Bulakamba, KUA kec. Songgom, KUA kec. Paguyangan, KUA kec. Sirampog, KUA kec. Bantarkawung, dan KUA kec. Bumiayu.
Dana ZIS yang diserahkan sebesar Rp 5.000.000,- yang peruntukannya guna kemaslahatan pegawai di KUA seperti untuk pelatihan atau bimtek. Selain dana tersebut, diserahkan pula dana kepada fakmis di lingkungan KUA Larangan.
PNS di lingkungan Kementerian Agama Kab. Brebes setiap bulannya dipotong 2,5% dari gaji yang diterimanya. Hal ini didasarkan sesuai dengan rukun islam tentang zakat, dimana setiap muslim wajib membayarkan zakat.
Faedurohhim, sebagai Penyelenggara Syariah mengatakan bahwa pentasyarufan zakat diperuntukan untuk kemaslahatan di lingkungan KUA Kec. Larangan. Berdasarkan proposal yang diajukan, dana akan digunakan untuk peningkatan SDM Qori-qoriah dan Hafidz-Hafidzah, Program Perwanida peduli berupa sembako, asnaf sabilillah serta untuk penataan Arsip Wakaf.
“Saya sebagai pengurus UPZ Kankemenag Kab. Brebes menyerahkan dana untuk KUA Larangan yang diperuntukkan bagi kemaslahatan bersama. Semoga dana UPZ ini dapat digunakan secara maksimal, sehingga dapat berdampak positif bagi pegawai KUA ini maupun fakmis di Kec larangan. Kami menyerahkan kepada Kepala KUA, agar dapat didistribusikan kepada yang berhak, karena Kepala Kantor lah yang mengetahui siapa yang membutuhkan disini” ungkap Faedurohhim selaku Sekretaris UPZ Kankemenag Kab. Brebes saat menyerahkan dana UPZ kepada H. Abdul Aziz, Kepala KUA Kec. Larangan. (DA-Brebes)