Brebes – Madrasah Diniyah (Madin) sebagai lembaga pendidikan non formal yangg dikelola oleh masyarakat sangat penting untuk dilestarikan. Kehadiran Madin berfungsi untuk menambah pengetahuan agama Islam memiliki makna untuk mewujudkan pribadi muslim yang beriman dan bertaqwa sesuai dengan tujuan pendidikan nasional. Secara yuridis keberadaan Madin dipayungi oleh Pasal 30 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional, Peraturan Pemerintah Nomor 55 Tahun 2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan dan Peraturan Menteri Agama (PMA) Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam.
“Perhatian pemerintah terhadap pendidikan diniyah perlu ditingkatkan. Salah satu bentuk perhatian pemerintah yang diharapkan oleh komunitas Madin adalah, legalitas ijazah agar punya civil efect. Sehingga martabat pendidikan diniyah semakin meningkat, tidak lagi dianggap sekolah tambahan (ziyadah) yang seakan-akan tidak punya fungsi.” Paparan yang disampaikan oleh H.Maskuri dihadapan peserta Rakor bersama Kasi Penmad, Kasi PD Pontren,beberapa Kepala MTs N di Kab Brebes, Ketua KKMTs dan Pokjawas.
Ini merupakan diskusi serta usulan yang dilakukan antara H. Maskuri dengan Ketua DPC FKDT Kab Brebes, Akhmad Sururi terkait perhatian pemerintah selama ini terhadap pendidikan diniyah.
“Kementerian Agama sangat mendukung dan menyepakati untuk menjadikan ijazah Madin sebagai tambahan nilai point dalam Penerimaan Peserta Didik Baru (PPDB) di MTs N dan MTs Swasta.” Kasi Penmad, H. Imam Ghozali, menanggapi usulan yang disampaikan dalam rakor yang diselenggaraksn hari Kamis 20 Februari di ruang rapat Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes.
“Pendidikan diniyah untuk anak-anak juga sangat penting sebgai upaya mewujudkan harapan dari seluruh Kepala Madin se Kab Brebes. Untuk mewujudkan langkah yang baik ini maka dibutuhkan kebersamaan semua pihak. Rakor ini merupakan wadah untuk urun rembug dalam rngka meningkatkan pendidikan Islam dibawah kementerian Agama. Sinergitas antara semua pihak sangat penting untuk mewujudkan kesepakatn terkait Ijazah Madin. “ papar Kasi Pondok Pesantren, H. Akrom Jangko Daosat menambahkan.
Semua Kepala MTs N se Kab Brebes merespons dengan positip terhadap rencana kebijakan Kementerian Agama Kab Brebes untuk mengapresiasi ijazah Madin. Beberapa Kepala MTs N yang lain dan Pokjawas serta Ketua KKMTs menyatakan setuju dan mendukung langkah kebijakan menjadikan Ijazah Madin sebagai nilai point dan skala prioritas dalam PPDB.
Sebagai langkah tindak lanjut kebijakan ini, Penmad akan mengundang Kepala MIN se Kab Brebes dalam rangka menyampaikan kesepakatan hari ini. Dan selanjutnya, Kepala Kantor Kementerian Agama akan segera menerbitkan surat edaran. (AS-Brebes)