Brebes.(Humas)-Subbagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes Rabu, (12/6/24). JFt. Arsiparsis memberikan pemantapan pengunaan Aplikasi Sistem Informasi Kearsipan Dinamis Terintegrasi (SRIKANDI) Versi 3 (Srikandi V-3) dalam upaya meningkatkan tata kelola kearsipan instansi, bagi PNS dan PPNPN yang menjalankaan tupoksi berkataiatan dengan Tata Naskah dinas dari seksi, Madarsah ataupun KUA
Bertempat di Aula PHU Kemenag Brebes, Kegiatan yang diikuti oleh 40 orang peserta Dewi Army dan Susmiyati selaku Arsiparis Kemenag Brebes, Gaspoll menyampaikan tip dan trik pemenfaatan dan pengunaaan srikandi, sebagai salah satu upaya digitalisasi kearsipan di Lingkungan Kemenag Brebes
“Di era seperti sekarang yang semua serba digital dan Keterbukaan Informasi Publik, Arsip tidak bisa diangggap sederhana. Ini merupakan hal penting, terutama arsip-arsip dinamis yang menjadi barang bukti nyata dalam aktivitas pemerintahan, dengan pengunaan aplikasi Srikandi ini diharapkan selueurh arsip dapat digitalisasi dalam penyimpanan sehingga keamanan dan keabsahan arsip tetap terjaga, dan jika di perlukan mudah untuk dicarinya”. jelas Dewi Army .
Dikesempatan kedua Jft. Arsiparis Susmiyati, menerangkan bahwa Arsip tidak hanya dalam bentuk tulisan, tetapi juga rekaman video, audio dan sebagainya. Sangat sayang bila tidak Arsip yang ada tidaktersimpan dan dimanfaatkan sebagai data sekaligus dokumen yang dapat memeudahkan di kesempatan yang akan datang.
Dirinya berharap melalui pemantapan pengelolaan arsip secara online ini, seluruh PNS dan PPNPN dapat terbiasa memanfaatkan aplikasi dan semakin meningkatkan performa kinerja Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes menjadi lebih baik dan prima.
Acara di lanjutkan dengan diskusi untuk evaluasi dan mencari solusi atas permaslaahan dan kelancaran pengunaan apalikasi srikandi dilingkungan Kemenag Brebes. yang membedah empat instrumen yang wajib dalam sebuah pengelolaan arsip yaitu Tata Naskah Dinas, Klasifikasi Arsip, Jadwal Retensi Arsip, dan Akses Arsip. Empat instrumen ini perlu dipahami benar agar pengarsipan dinamis dapat berjalan dengan baik dan teratur. (hid)