Brebes, Pesantren sebagai lembaga pendidikan tertua di Indonesia sudah mendapatkan afirmasi dari Pemerintah. Terbitnya UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren adalah.bentuk afirmasi dan rekognisi Pemerintah terhadap Pesantren.
“Munculnya UU Pesantren dan regulasi turunnya laksana stasiun kereta api yang bisa mempertemukan kebijakan pemerintah pusat dan daerah dalam satu payung hukum. Oleh karena itu sangat dipandang perlu Kab Brebes menerbitkan Perda Pesantren sebagai regulasi turunan dari UU Pesantren”. Demikian disampaikan Ketua LSM Agustus Kustoro WHY saat diskusi Rencana Tindak Lanjut Halaqoh Pesantren dan Kebangsaan merespon UU Pesantren.
Lebih lanjut, aktivis LSM Pendidikan menegaskan, “Disamping Pesantren, Madrasah Diniyah dan TPQ juga harus mendapatkan perhatian dari pemerintah. Kedua lembaga pendidikan tersebut mendidik karakter dan akhlakul karimah yang efeknya investasi Sumberdaya manusia itu tidak bisa dilihat dan dirasakan secara cepat tapi bisa kita lihat dan rasakan, 10 sampai 20 tahun yang akan datang. Oleh karena pendidikan keagamaan yang dilaksanakan di Madin dan TPQ sesungguhnya akan mendongkrak IPM Brebes yang saat sekarang pada posisi sangat rendah ditingkat Propinsi. Karena itu Pemkab Brebes kami harapkan untuk melibatkan komponen Pendidik, komunitas Madrasah Diniyah dan TPQ dalam upaya mendongkrak IPM Brebes”. tambah Kustoro
Diskusi RTL yg dilaksanakan di Pondok Pesantren Faidul Hikmah Cilibur Paguyangan dihadiri oleh Tim Perumus Rekomendasi Halaqah yg dipimpin oleh Akhmad Sururi.
Sebelumnya Pengasuh Pondok Pesantren Faidul Hikmah,KH Abd Wajid MS, menyampaikan rasa gembira atas kedatangan tim perumus rekomendasi Hasil Halaqah.
Kami sangat mendukung maksud dan tujuan untuk masalahah masa depan Pesantren. Pesantren adalah tulang punggung pendidikan karakter bangsa Indonesia
“Kemerdekaan Republik Indonesia tak lepas dari perjuangan para Pengasuh Pesantren dan santrinya. Sekian tahun Pesantren seolah olah dinina bobokan kurang mendapatkan perhatian dari pemerintah. Saat sekarang Pesantren mendapatkan pengakuan dengan terbitnya UU Pesantren dan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren. Apa yang dilakukan oleh FKPP dengan pergerakannya untuk kemajuan Pesantren merupakan kegiatan yang mulia dan bagian dari pemberdayaan pesantren. Melalui pergerakan ini semoga pesantren yang masih kecil bisa berkembang tumbuh menjadi besar, dan pesantren yg besar bisa memberikan kontribusi pemikirannya untuk pengembangan pesantren yang masih kecil. Sehingga akan terjalin sinergitas Pondok Pesantren se Kab Brebes”. imbuh alumni PP Al Hikmah 2 Benda.
Ketua Tim.Perumus Akhmad Sururi menegaskan, “Halaqoh yang diselenggarakan seminggu yang lalu telah menghasilkan beberapa rekomendasi. Sore hari ini kita mendiskusikan langkah-langkah untuk melaksanakan rekomendasi tersebut. Beberapa rekomendasi Halaqoh antara lain pertama memohon kepada Pemerintah Kab Brebes agar menerbitkan Perda Pesantren, kedua memohon kepada Bupati Brebes agar mengeluarkan surat edaran kepada lembaga pendidikan formal terkait dg ijazah Madin sebagai salah satu lampiran untuk peserta didik baru, ketiga Bupati Brebes mengeluarkan surat himbauan kepada masyarakat agar tiap sore anak anaknya masuk di Lembaga Pendidikan Quran atau TPQ”. Kata Pria yang berprofesi sebagai PNS.
Adapun untuk rekomendasi internal, sebagai langkah peningkatan kapasitas pengurus pesantren dan pengelola Madin dan TPQ serta dalam menyiapkan SDM, FKPP bersama dengan FKDT dan BADKO LPQ Kab Brebes agar menyelenggarakan Madrasah Manajemen. Hal ini menjadi kepentingan kita bersama dalam rangka menghadapi implementasi UU Pesantren dan Peraturan Presiden tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren.
Dalam kesempatan tersebut Ust Faridin selaku Ketua Badko LPQ Kec Paguyangan sangat berharap agar rekomendasi Halaqoh berimbas kepada lembaga pendidikan keagamaan Iskay khususnya Madin dan TPQ. Kami sangat berharap agar rekomendasi Halaqah bisa terlaksana sebagai ikhtiyar untuk meningkatkan perhatian kepada Madrasah Diniyah dan TPQ .Selama ini ijazah Madin dan TPQ seakan akan kurang dihargai, padahal pendidikan agama sangat penting untuk generasi penerus bangsa.
Diskusi yang berlangsung pada hari Sabtu 14 Nopember 2021 berakhir menjelang Maghrib. Pertemuan berikutnya untuk mempertajam narasi rekomendasi akan dilaksanakan pada tgl 21 Nopember 2021. “Mari kita niati khidmah untuk pendidikan.keagamaan Islam di Brebes. Ketulusan dan kebersamaan kita menjadi kekuatan dalam berkhidmat, pungkas Akhmad Sururi saat mengakhiri diskusi RTL Halaqah. (AS)