Brebes – Perwakilan Badan Wakaf Indonesia (BWI) Kabupaten Brebes bekerja sama dengan Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan Badan Pertanahan Nasional (BPN) menyelenggarakan kegiatan pembinaan bagi para nazhir harta benda wakaf tidak bergerak berupa tanah. Kegiatan ini berlangsung pada Kamis,(18/9/2025), bertempat di Aula PHU lantai 2, Komplek Kantor Kemenag Brebes.
Sebanyak 40 peserta mengikuti kegiatan ini, terdiri dari para nazhir aktif, perwakilan pengurus BWI Kabupaten Brebes, serta tamu undangan lainnya. Pembinaan ini bertujuan untuk meningkatkan kapasitas dan pemahaman para nazhir dalam mengelola serta mengamankan aset wakaf yang telah diamanahkan kepada mereka.
Acara dibuka secara resmi oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes yang diwakili oleh Juremi Ahmad Fauzi, selaku Penyelenggara Zakat dan Wakaf. Dalam sambutannya, Juremi menekankan pentingnya peran nazhir dalam menjaga keberlangsungan manfaat dan keamanan harta benda wakaf bagi umat.
“Wakaf bukan hanya soal niat baik, tetapi juga soal pengelolaan yang amanah dan profesional. Melalui pembinaan ini, kami berharap para nazhir mampu mengamankan aset wakaf melalui proses legal seperti Akta Ikrar Wakaf (AIW) dan sertifikasi tanah,” ujar Juremi.
Kegiatan ini menghadirkan sejumlah narasumber kompeten, di antaranya Ketua BWI Kabupaten Brebes Faedurohim, perwakilan dari BPN Brebes, serta Gara Zawa Kemenag Brebes. Masing-masing memberikan materi terkait regulasi wakaf, prosedur sertifikasi tanah wakaf, dan pentingnya AIW.
Faedurohim dalam paparannya menyampaikan bahwa masih banyak tanah wakaf di Brebes yang belum memiliki legalitas formal. Ia mendorong para nazhir untuk segera mengurus AIW dan sertifikat tanah agar aset wakaf tidak rentan terhadap sengketa atau alih fungsi.
Sementara itu, perwakilan BPN menjelaskan tahapan teknis dalam proses sertifikasi tanah wakaf, termasuk syarat administrasi dan koordinasi lintas instansi. Ia juga menegaskan komitmen BPN dalam mendukung percepatan legalisasi tanah wakaf di wilayah Brebes.
Gara Zawa Kemenag Brebes menambahkan bahwa Kementerian Agama siap memfasilitasi para nazhir dalam proses pembuatan AIW dan pendampingan sertifikasi. Ia berharap sinergi antara Kemenag, BWI, dan BPN dapat memperkuat tata kelola wakaf di daerah.
Para peserta menyambut baik kegiatan ini dan berharap pembinaan serupa dapat dilakukan secara berkala. Mereka merasa lebih percaya diri dalam menjalankan tugas sebagai nazhir, terutama dalam aspek hukum dan administrasi wakaf. Dengan adanya pembinaan ini, diharapkan seluruh aset wakaf tanah di Kabupaten Brebes dapat terdata, terlindungi, dan dimanfaatkan secara optimal untuk kepentingan umat. Legalitas melalui AIW dan sertifikat tanah menjadi langkah strategis dalam menjaga keberlangsungan wakaf di masa depan. (hid)