Brebes-Pada Rabu,(12/07/2023) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melalui Kasi Pendidikan Madrasah H. Imam Ghozali membuka kegiatan Penguatan Tindak Lanjut Implementasi Supervisi Pembelajaran RA, MI, MTs dan MA Tingkat Kabupaten Bebes. Yang diikuti seluruh Kepala MIN, MTSN dan MAN sekabupaten Brebes, KKM MI dari 17 kecamatan. KKM MTs dan KKM MA sekabupaten Brebes serta 27 orang Pengawas Madrasah sekabupaten Brebes.
H. Imam Ghozali menjelaskan bahwa dasar hukum pelaksanakan supervisi pembelajaran di madrasah pada KMA 624 Tahun 2021 Tentang Supervisi Pembelajaran pada Madrasah Sebagai Acuan/Pedoman Pelaksanaan Supervisi Pembelajaran di RA, MI. MTs, MA dan MAK. Pelaksanaan supervisi pembelajaran dilatarbelakangi oleh pertimbangan perlunya menjamin mutu pembelajaran di madrasah dan pembelajaran yang standard dan berkualitas.
Dalam sambutannya mewakili Plt. kepala kantor menyampaikan, terima kasih atas terlaksananya kegiatan supervisi pembelajaran bagi guru dan tenaga pendidikan madrasah di Kabupaten Brebes. Guna meningkatan mutu dan kualitas pendidikan madrasah di Kabupaten Brebes dalam rangka penyelenggaraan madrasah ramah anak, madrasah inklusif dan madrasah rahmatan lil a’lamin.
Kegiatan Penguatan Tindak Lanjut Implementasi Supervisi Pembelajaran ini dilaksanakan di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, selanjutnya kegiatan di isi dengan penyampaian materi terkait evaluasi hasil AKMI, pelaksanaan kurikulum merdeka dari jenjang RA, MI. MTs dan MA tahu 2022/2023 .
Kegiatan supervisi menurutnya sangat berguna untuk dapat mengetahui sisi mana yang dapat dikembangkan dan yang mana harus diperbaiki. Sehingga guru sebagai tenaga pendidik bisa mengetahui kelebihan dan tentunya memperbaiki hal yang dianggap kurang karena itu adalah tujuan dari supervisi itu sendiri.
lebih jauh Beliau menjelaskan bahwa supervisi pembelajaran itu sendiri merupakan usaha pembinaan dalam rangka peningkatan kemampuan pengelola pembelajaran, baik guru, kepala sekolah serta tenaga kependidikan lainnya.
Dan sasaran terakhir dari supervisi pendidikan adalah tercapainya tujuan pendidikan sesuai dengan kurikulum yang berlaku, serta adanya pembaharuan-pembaharuan yang menuju pada pengembangan pendidikan itu sendiri. “Kegiatan supervisi yang dilakukan oleh supervisor dipandang perlu untuk memperbaiki kinerja guru dalam proses pembelajaran sehingga baik pengawas maupun Kepala madrasah bisa mengetahui kompetensi guru dan jenis bantuan apa yang perlu diberikan,” pungkasnya H. Imam Ghozali (hid).