Brebes – Unit Pengumpul Zakat ( UPZ ) Kemenag Kab. Brebes menggelar Rapat Koordinasi dan gelar anggaran tahun 2020 di RM. Irmalasari, Mangrove Sawojajar, Kec. Wanasari, Kab. Brebes , Kamis (9/01/2020). Kegiatan terkait pemaparan Program Kerja dan Optimaslisasi pengelolaan UPZ Kemenag Kab Brebes Tahun 2020.
Hadir dalam acara itu Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H. Mahrus, selaku penasehat UPZ dalam sambutannya berharap agar ASN Kemenag Kab. Brebes Wajib mengeluarkan zakat profesinya melalui UPZ, hal ini sesuai dengan peraturan perundang undangan yang berlaku. Apabila ada ASN yang belum mengeluarkan zakat berarti telah terjadi pelanggaran terhadap Undang Undang tentang Zakat. Untuk itu pengurus UPZ Kemenag Brebes harus mensosialisasikan program kerja UPZ untuk memberikan edukasi dan pemahaman terhadap ASN, yang pada gilirannya mampu meningkatkan optimalisasi perolehan zakat ASN.
“para ASN di lingkungan Kementerian Agama, khususnya Kemenag Kab. Brebes wajib mengeluarkan zakat profesi yang dikelola oleh UPZ Kemenag Brebes. UPZ melaksanakan tugas pengumpulan zakat profesi sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Sehingga apabila ada ASN yang tidak/belum mengeluarkan zakat, berarti telah melakukan pelanggaran terhadap Undang-Undang Zakat. Tugas berat juga dipikul oleh pengurus UPZ Kemenag, dimana mereka harus mensosialisasikan program kerja UPZ serta memberikn edukasi dan pemahaman terhadp ASN, sehingga nantiny perolehan zakat ASN bisa optimal “ jelas H. Mahrus dalam sambutannya.
Beliau menambahkan bahwa ASN yang belum mengeluarkan zakatnya itu disebabkan ada beberapa faktor, antara lain rendahnya kesadaran wajib berzakat, rendahnya kepercayaan pengelolaan terhadap pengurus UPZ, serta belum mengetahui mekanisme pengelolaan zakat. Maka sekali lagi kami berharap UPZ harus mensosialisasikan gelar anggaran dan program program kerja UPZ.
Dalam kesempatan yang sama ketua UPZ, H.Akrom Jangka Daosat, menjelaskan dalam pemaparan gelar anggaran dan program kerjanya bahwa diprediksi perolehan ZIS UPZ Kemenag Kab. Brebes tahun 2020 mencapai kurang lebih 1 M.
“Penerimaan ZIS di bulan Januari tahun 2020 sebanyak Rp. 137.278.123. Disetorkan ke BAZNAS Kab. Brebes sebesar 30% dan yang dikelola UPZ sebesar 70% . Jadi yang dikelola oleh UPZ Kemenag Kab. Brebes peroleh ZIS bulan Januari sebesar Rp.96.094.686 yang akan di tasyarukan sesuai dengan program dan asnaf. Pentasyarufan diberikan kepada 7 golongan, yaitu Fakmis (50%), Sabilillah (30%), Ibnu Sabil (10%), Muallaf (5%), Ghorim (5%) dan Riqob dengan nilai yang sudah diperhitungkan. “ Ketua UPZ memaparkan dana yang masuk serta peruntukan dana kepada para peserta rakor yang hadir.
Beliau menambahkan bahwa saldo zakat bulan Desember tahun 2019 sebesar Rp. 20.000.000,- ini dana yang dipersiapkan untuk bantuan bencana Banjir atau longsor dan Insya Allah hari ini akan diberikan kepada MI Al Falah Tembongraja Kec. Salem sebesar Rp. 2.000.000 dan MI Sirothol Mustaqim Dawuhan Kec. Sirampog sebesar Rp. 2.500.000,-
Dalam kesempatan yang sama sekretaris UPZ Kemenag Brebes Drs. H. Faedurrohim menyampaikan informasi bencana banjir yang melanda Kec. Ketanggungan. Beliau menjelaskan bahwa beliau pribadi telah meninjau lokasi bencana Banjir di Kec. Ketanggungan sebelun berangkat ke kantor sekitar jam 05.00 wib. Insya Allah tim UPZ Kemenag Brebes pada hari Jum'at ,10/01/2020 akan meninjau langsung di lokasi bencana banjir sekaligus memberikan bantuan kepada warga yang terkena bencana banjir.