Brebes – Penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB) mendekati batas akhir. Kementerian Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) memutuskan untuk memperpanjang penyampaian Penilaian Mandiri Pelaksanaan Reformasi Birokrasi (PMPRB). Awalnya, akhir penyampaian PMPRB jatuh pada 31 Mei 2020, diperpanjang menjadi 30 Juni 2020.
Perpanjangan waktu tersebut dilakukan dengan mempertimbangkan penyataan resmi WHO dan kebijakan pemerintah terkait penanganan Corona Virus Disease 2019 (Covid-19) di wilayah NKRI. Selain itu juga memperhatikan arahan Presiden Joko Widodo tentang penyesuaian sistem kerja aparatur sipil negara (ASN) yang fleksibel namun tetap memenuhi asas akuntabilitas dan profesionalitas.
Penyampaian PMPRB dilakukan secara daring seperti tahun sebelumnya melalui aplikasi pmprb.menpan.go.id. Penyampaian PMPRB digunakan untuk mengukur kemajuan pelaksanaan reformasi secara mandiri (self-assessment) oleh instansi pemerintah. Hal ini juga dilakukan untuk memperoleh informasi perkembangan pelaksanaan reformasi birokrasi di instansi pemerintah dan upaya-upaya perbaikan yang perlu dilakukan.
Untuk itu, tim Reformasi Birokrasi dan Zona Integritas Kementerian Agama Kab. Brebes melaksanakan rapat evaluasi untuk terakhir kalinya pada Senin, 29 Juni 2020 di ruang Rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes. Rapat diketuai oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H. Mahrus.
“Rapat evaluasi ini mengumpulkan ketua dari masing-masing Pokja. Mengingat penyampaian PMPRB yang paling lambat esok hari, maksimal hari ini dokumen-dokumen yang dibutuhkan telah siap sehingga besok tinggal diupload saja. Untuk itu, diminta kesiapan dan ketegasan dari ketua untuk mengingatkan seluruh anggot pokjany untuk menyiapkan dokumen” pesan Mahrus mengakhiri rapat tersebut. (DA-Brebes)