Brebes- Pada Selasa, (01/11/2022) di ruang Kabah komplek Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes melalui Penyelenggara Zakat dan Wakaf (Garazawa) melaksanakan koordinasi dalam rangka penetapan lokasi atau desa yang ada di Kabupaten Brebes sebagai Kampung Zakat.
Hadir dalam rapat tersebut antara lain Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H. Fajarin, perwakilan Kabbag Kesra, Penyelanggara Zawa Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes H. Faedurrohim, Perwakilan dari BAZNAS Brebes dan perwakilan dari Dinas Kimpraswil Kabupaten Brebes.
H. Fajarin selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes mengungkapkan bahwa program Kampung Zakat merupakan program prioritas dari Dirjen Bimas Islam yang bekerja sama antara Baznas, LAZ, Kementerian Agama, dan pemerintah setempat.
“Tujuan program tersebut yaitu melakukan pembinaan kepada masyarakat dibidang keagamaan, kesehatan, wirausaha, dan mental dalam membentuk karakter masyarakat agar mandiri dan kreatif.” Ungkapnya.
“Dan bagaimana kita memberikan pembekalan melalui program pendampingan, penyuluhan, dan pembinaan berkelanjutan dimana fasilitas yang diberikan dari segi pendidikan, kesehatan, kesejahteraan, dan sarana umum dengan Kriteria Kampung Zakat di Kabuoaten Brebes ini adalah 3T (Terdalam, Terisolasi dan Tertinggal).” Lanjutnya
Pada kesempatan tersebut, Gara Zawa H. Faedurrohim mengatakan “Mudah-mudahan setelah kita membuat dan melihat kampung mana yang cocok ditetapkan sebagai Kampung Zakat di Brebes ini berdasarkan juknis yang dikeluarkan oleh Kementerian Agama, maka selanjutnya kita akan berkolaborasi dengan stekholder baik dari Pemda Brebes, Baznas, LAZ, maupun lembaga lainya agar dapat terlaksana sehingga di Brebes ini ada desa yang dapat ditunjuk sebagai Kampung Zakat.” ujarannya.
H. Faedurrohim juga menambahkan dengan adanya program Kampung Zakat, pemerintah menganggap bahwa program tersebut merupakan salah satu solusi dalam peningkatan perekonomian masyarakat yang termasuk di desa yang memiliki kriteria 3T tersebut.
Di akhir pengarahannya, Faedurrohim berharap dengan penetapan desa sebagai Kampung Zakat di Kab. Brebes bisa berjalan dengan lancar dan tidak berhenti di desa yang ditunjuk saja, tetapi bisa menjadi contoh untuk desa-desa di Kecamatan lainnya. Selanjutnya, setelah pertimbangan dan keputusan bersama dari hasil rapat, kampung Sawojajar Desa Sawojajar Kec. Wanasari terpilih sebagai Kampung Zakat.
Hal tersebut dijelaskan oleh Faedurrohim saat dimintai keterangan mengatakan, “Bahwa Kampung Sawojajar dipilih berdasarkan hasil musyawarah mufakat dari peserta rapat. Desa sawojajar yang paling memenuhi kriteria juknis Kampung Zakat sesuai keputusan Diirjen Bimas Islam nomor 377 tahun 2022, selain itu Kampung Sawojajar yang sebagian besar profesi penduduknya sebagai nelayan yang juga memiliki potensi alam khususnya perikanan yang menjanjikan yang dapat dijadikan modal utama untuk pengembangan perekonomian masyarakat.” Ungkapnya. (Hid).