Brebes – Untuk meningkatkan pemahaman para tenaga pengelolaan Barang Milik Negara (BMN), Kemenag Kab Brebes menggelar acara sosialisasi pengelolaan BMN bagi Satuan Kerja (Satker) dilingkungan Kamenag Kab Brebes pada Senin, 22 Maret 2021.
Saat membuka acara sosialisasidi ruang Aula Kankemenag, Plt. Kasubag TU Kankemenag Kab Brebes, Mad Soleh, menyampaikan maksud dan tujuan dilaksanakan sosialisasi ini. Beliau berharap bahwa peserta yang hadir mampu memahami tujuan pengelolaan barang Milik Negara, memahmi tugas, wewenang dan tanggung jawab pengguna dan kuasa pengguna BMN, memahami ruang lingkup manajamen asset/pengelolaan BMN, memahami Barang Milik Negara dalam sistem akuntansi pemerintahm dengan menerapkan 4T (tertib fisik, tertib hukum, tertib administrasi dan tingkatkan PNBP) dan dilaksanakan berdasarkan asas fungsional, transparansi, efisiensi akuntabilitas dan kepastian hukum.
Setelah pembukaan oleh Kasubag TU, dilanjutkan pembinaan oleh Fajarin, kankemenag Kab Brebes.
“Dari 60 peserta yang diundang yang terdiri dari se-kasi, Kepala KUA, Kepala Madrasah dan Pengelola BMN, diharapkan betul-betul lebih memahami proses pengelolaan barang milik negara, yang sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan. Dahulu 3 T sekarang menjadi 4 T yaitu tertib fisik, tertib hukum, tertib administrasi dan tingkatkan PNBP. Sehingga ke depan barang milik negara (BMN) dapat lebih terkelola dengan baik ” harap Fajarin di depan mimbar.
Narasumber kegiatan sosialisasi pengelolaan BMN berasal dari KPKNL Tegal.” Sesuai Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharan Negara, Pasal 1 menyatakan Barang Milik Negara (BMN) adalah semua barang yang dibeli atau diperoleh atas beban APBN atau berasal dari perolehan lainnya yang sah.” Jelas Eko Ujiyanto, Kasi Kepatuhan internal KPKNL Tegal.
Sesuai dengan tujuan sosialisasi, para pengelolah BMN hendaknya betul-betul dapat meningkatkan pemahaman tata cara pengelolaan barang milik negara (BMN). Sehingga bermuara pada pengelolaan barang milik negara (BMN) sesuai dengan aturan yang sudah di tetapkan, Oleh sebab itu pengetahuan akan penetapan status penggunaan BMN harus di kuasai dan dipahami oleh setiap pengelola BMN dalam menyelenggarakan tugasnya.
“Penetapan status penggunaan BMN merupakan tahapan pokok / wajib dalam pengelolaan BMN, Jika tahapan ini tidak dilaksanakan maka tahapan pengelolaan BMN berikutnya akan terhambat, contahnya jika BMN tidak di tetapkan status pengelolaannya maka kedepannya sudah bisa di pastikan bahwa BMN tersebut tidak dapat dihapus, dilelang atau di musnakan.” Tambahnya (DA-Brebes)