Brebes-Dalam rangka melaksanakan rencana penerbitan Peraturan Bupati tentang MDT di Brebes, Pemda Brebes bersama dengan DPC FKDT melakukan kunjungan ” Kaji Terap” di Kabupaten Sukabumi Jawa Barat. Kunjungan ini merupakan tindak lanjut dari beberapa tahapan sebelumnya termasuk FGD bersama dengan Asisten Satu Sekda Brebes.
“Kami sengaja memilih Kab Sukabumi sebagai rujukan dalam studi Kaji Terap dalam penguatan regulasi MDT, karena jauh hari sebelumnya ada Perda Pendidikan Keagamaan, terlebih dahulu muncul Perbup tentang Wajib Belajar Madrasah Diniyah Awaliyah. Hal tersebut kami tahu saat tahun 2008 berkunjung ke Sukabumi Study Banding bersama dengan Kemenag Kab Brebes. Sampai saat sekarang MDT di Sukabumi menjadi icon pergerakan Madin dalam konteks nasional. Hal tersebut tentu tidak lepas dari peran Pemda, Kemenag dan FKDT Sukabumi yang bersinergi dalam mewujudkan visi Kab Sukabumi,” kata Akhmad Sururi.
Oleh karena itu menurut Akhmad Sururi, kami dari Kab Brebes perlu belajar banyak kepada Kab Sukabumi tentang bagaimana peran Pemerintah Kabupaten dan Kemenag terhadap MDT. Tentu hal ini sangat penting agar study kaji terap ini bisa dilaksanakan di Brebes. Meskipun tidak semuanya namun setidaknya langkah penguatan regulasi bisa diwujudkan di Kab Brebes.
” Kehadiran Asisten Satu Sekda Brebes, bagian Kesra, bagian Hukum, Dindikpora dan Dipermades yang membersamai Study Kaji Terap ini menjadi bukti keseriusan Pemda Brebes untuk merealisasikan Perbup tentang MDT di Kab Brebes. Inilah yang sedang ditunggu oleh seluruh guru Madin di Brebes. Dari dulu masih pada tahapan wacana, hari Al hamdulillah sudah ada langkah kongkret dari Pemda Brebes untuk segera menerbitkan Perbup tentang Fasilitasi Pengembangan MDTA di Kab Brebes,” kata Ketua DPC FKDT Kab Brebes usai diskusi di ruang Wakil Bupati Sukabumi, Kamis 21 Nopember 2024.
Sebelumnya di ruang tersebut Kabag Kesra Setda Kab Sukabumi, Wawan Setiawan memaparkan kebijakan daerah terkait dengan MDTA di Sukabumi.
“Kebijakan Pemda Sukabumi terkait dengan MDTA berawal dari Surat Instruksi Bupati yang ditetapkan pada tahun 2008. Surat instruksi tersebut berisi tentang Wajib Belajar MDTA yang kemudian dilanjutkan dengan Perbup dan Perda. Dan saat sekarang diperkuat dengan SE (Surat Edaran) Bupati tentang PPDB yang didalamnya mencantumkan persyaratan ijazah MDTA sebagai lampiran persyaratan untuk masuk SMP dan MTs di Kab Sukabumi,” kata Wawan.
Kabag Kesra Sukabumi menuturkan, bahwa Pemda, Kemenag dan FKDT secara rutin menyelenggarakan Rapat Kordinasi. Sehingga apapun yang terkait dengan MDTA secara bersama saling menggerakkan. Bahkan MUI dari tingkat Kabupaten sampai ke tingkat desa mengkampanyekan Madin kepada masyarakat. Sehingga masyarakat termotivasi untuk menyekolahkan anaknya di Madin, bahkan menganggap bahwa pendidikan Madin sangat penting untuk anak anak mereka.
Dalam kesempatan tersebut, Kepala Kantor Kemenag Kab Sukabumi yang diwakili oleh Kasi PD Pontren, Hendi memaparkan sebaran MDTA di seluruh desa se Kab Sukabumi yang mencapai 2500 lebih.Hal tersebut tidak lepas dari sinergitas Pemda, Kemenag,FKDT dan para ulama di Sukabumi. Lembaga dibawah naungan PD Pontren meliputi Pondok Pesantren,Madin dan LPQ. Ketiga lembaga tersebut sangat banyak yang tesebar di desa desa.
Sementara itu Asisten Satu Sekda Brebes mengungkapkan terimakasih kepada Pemda Sukabumi yang telah menerima kunjungan dari Kab Brebes. “:Kunjungan yang bertujuan untuk memperoleh data dan informasi terkait dengan regulasi MDTA. Oleh karena itu kami berharap kepada semua peserta dari Brebes untuk bisa menyerap semuanya terhadap informasi yang berhubungan dengan kebijakan Pemda Sukabumi terhadap Madin. Meskipun Madrasah Diniyah dalam binaan Kemenag sebagai lembaga vertikal akan tetapi santri dan guru Madin merupakan warga daerah, maka selaku pemerintah daerah bisa memberikan fasilitasi untuk pengembangan Madin, kata Khaerul Abidin.
Oleh karena itu menurut Asisten Satu Sekda yang membidangi Pemerintahan Kesra, hari ini menghadirkan, Dipermades,bagian Hukum,Kesra dan Kemenag sebagai bagian dari ikhtiar untuk belajar kepada Pemkab Sukabumi terkait dengan kebijakan daerah yang berhubungan dengan Madin.
Lebih dari itu tentu kolaborasi dan regulasi menjadi langkah yang sangat tepat untuk menindaklanjuti studi terap pada hari ini. ” Kami akan segera merapat setelah ini untuk menyelesaikan rancangan Perbup yang kemarin sudah mulai berproses melalui beberapa diskusi,” lanjut Asisten Satu yang dulu pernah mengenyam pendidikan Madrasah Diniyah.
Mewakili Kemenag Kab , Brebes, Arif Rahman Hakim menyatakan siap untuk berkordinasi menindaklanjuti study terap hari ini. ” Semuanya sudah jelas dan gamblang yang dipaparkan oleh Pemkab Sukabumi. Dengan demikian kita yakin Brebes pasti bisa untuk mewujudkan apa yang sudah dilaksanakan oleh Sukabumi. Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes, Abdul Wahab kemarin sudah menyampaikan apresiasi yang setinggi-tingginya atas kegiatan hari ini, dan Beliau mendukung dan siap untuk menindaklanjuti langkah untuk penguatan regulasi MDT di Brebes, menurut Arif Rahman Hakim yang mewakili Kemenag Brebes. (AS)