Brebes.- Perhelatan Hari Santri Nasional hasil kolaborasi antara Pemda Brebes dengan Kementerian Agama Brebes dengan menggelar Halaqoh Kebangsaan dan Pesantren. Halaqoh yang bertujuan merespons UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren dan Peraturan Presiden No 82 tentang Pendanaan Penyelenggaraan Pesantren menuju Pesantren yang dinamis di era global. Halaqoh ini sebagai bagian ikhtiyar bersama untuk menguatkan regulasi Pesantren di tingkat daerah.
Kegiatan yang dilaksanakan pada hari Jumat s.d Sabtu 5 – 6 Nopember 2021 bertempat di Aula Islamic Center Brebes. Peserta Halaqoh terdiri dari Pengasuh Pesantren, Kyai Muda dan Nyai Muda (Gus dan Ning) serta seluruh pengurus FKPP se- Brebes.
Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes, Drs H Fajarin dalam materi kebijakan Kementerian Agama dalam bidang Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren menyampaikan, bahwa pelaksanaan kegiatan Halaqoh berlandaskan pada UU No 18 tahun 2019 tentang Pesantren yang dikuti dengan beberap SK Dirjen serta Surat Edaran Kemenang No. 28 tahun 2021 tentang Pelaksanaan Hari Santri Nasional.
H. Fajarin menegaskan, “Halaqoh yang dilaksanakan ini diharapkan dapat menyusun rekomendasi yang bertujuan untuk menguatkan tiga fungsi pesantren melalui kebijakan regulasi yang ditetapkan dan disahkan oleh Pemda. Ketiga fungsi pesantren meliputi pendidikan, dakwah dan pemberdayaan masyarakat”. tegasnya.
“Dengan membawa tema yang di angkat dalam Halaqah Pesntren dan Kebangsaan dikandung maksud bahwa sesungguhnya pesantren memiliki ideologi kebangsaan yang kuat. Santri bukan hanya belajar ilmu agama tapi santri juga memahami nasionalisme dan kebangsaan”. tambah beliau.
Sementara dalam diskusi hangat setalah pemaparan materin H. Fajarin, berterima kasih dan mengapresiasi atas kehadiran bapak dan ibu peserta dan panitia pada penyelenggaraan Halaqah dalam rangka hari Santri Nasional. Pesantren bukan hanya berfungsi sebagai lembaga pendidikan yang berperan dalam memberikan pemahaman keagamaan.
Disamping itu pesantren punya peran dan telah berjasa besar dengan mempertahankan negara kesatuan republik Indonesia.Terbukti dengan semangat Resolusi Jihad pada tanggal 22 Oktober 1945 sehingga muncullah pertempuran heroik tangga 10 Nopember yang disebut dengan hari Pahlawan. Maka tidak mungkin ada pertempuran 10 Nopember kalau sebelumnya tidak ada Resolusi Jihad yang dikobarkan oleh para Kyai dan Santri Pesantren. Jadi sungguh sangat jelas kiprah pesantren dalam membela negara Republik Indonesia. Oleh karena itu pemerintah hadir dengan regulasinya sebagai bentuk rekognisi kepada lembaga pendidikan Pesantren. Semangat kebangsaan dan moderasi beragama menjadi ruh pesantren.
Materi kebijakan Kemeterian Agama pada Halaqah Pesantren dan Kebangsaan dilaksanakan baik dengan pemaparan materi dan dilanjutkan dengan diskusi yang digunakan sebagai sarana menggali masukan dan saran dari peserta sebagai bahan pertimbangan dalam mengambil kebijakan ditahun-tahun mendatang, sehingga pesantren yang ada di Brebes ini, mendapatkan dorongan baik moril maupun material sesuai dengan yang dibutuhkan dilapangan sehingga kemajuan pesantren dapat dipacu dan menjadikan pesantren sebagai pilihan utama dan pertama masyarakat dalam mendidik putra-putri generasi penerus bangsa, dimana Pondok pesantren memiliki keunggulan dan prestasi yang tidak dimiliki oleh lembaga lainya. (AS/Hid)