Brebes, Pembinaan ASN di Lingkungan Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes oleh Sekretariat Jenderal Kemenag RI Bapak Prof. Dr.H. Nizar Ali, M.Ag dan Kepala Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Bapak H.Musta’in Ahmad, SH., MH., Kamis, 23/09/2021 di Aula Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes
Hadir dalam Kegiatan tersebut sebanyak 50 orang secara luring dan 300-an orang secara daring via live streming youtube. terdiri atas pejabat teras dilingkukan Kantor Kementerian Agama Brebes, Kepala Madrasah Negeri se-Kabupaten Brebes, Kepala KUA se-kabupaten Brebes, dan ASN Kantor Kementerian Agama serta guru-guru di bawah nauang Kementerian Agama Kabupaten Brebes..
H. Fajarin dalam laporan panitia mengharapkan “Agar Pembinaan yang dilaksanakan oleh Bapak Nizar Ali selaku Sekjen Kemenag RI agar dapat diikuti dengan seksama dan menghasilkan pemahaman sebagai ASN yang berintegritas dan profesional” harapnya.
Sementara itu H. Muta’in Ahmad “Kantor Wilayah Kemenag Provinsi Jawa Tengah berkomitmen, akan pelaksanaan Reformasi Birokrasi bagi ASN di lingkungan Kantor Kementerian Agama se-Jawa Tengah, dengan membangun Zona Integritas Menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih Melayani (WBK & WBBM) di seluruh unsur Kementerian agama dalam ragka mewujudkan pelayanan prima kepada masyarakat”. tuturnya.
H. Musta’in Ahmad berpesan agar seluruh ASN tetap mematuhi protocol kesehatan, apalagi di masa Pembelajaran Tatap Muka (PTM) agar tidak memunculkan klaster baru dan vaksinasi di lingkungan madrasah dan pesantren agar lebih digalakan.
H. Nizar Ali dalam pembinaanya mengharapkan “Kepada seluruh ASN Kementerian Agama diseluruh Indoneia pada umumnya dan di Kabupaten Brebes (khususnya) agar dapat berkerja dengan baik dengan selalu meningkatkan kapasitas dan kapabelitas, sehingga dapat berkontribusi terbaik bagi kemajuan bangsa dan negara” ungkapnya
“Untuk keperluan tersebut ASN dipersyaratkan memiliki tiga unsur yaitu Pertama. ASN harus memiliki kualifikasi bidang tertentu, hal ini berkaitan dengan tingkat pendidikan setiap ASN. Bagi ASN yang belum memenuhi kualifikasi pendidikan tertentu maka diwajibkan agar mengambil/melanjutkan pendidikan kejenjang yang lebih tinggi. Kedua, Kompetensi. Untuk memetakan kompetensi yang dimiliki oleh ASN disuatu lembaga/intansi maka hal yang dapat dilaksanakan adalah uji kompetensi. Uji kompetensi ini bertujuan profiling dan sebagai bahan penentuan mutasi, rotasi dan promosi. Diharapkan dengan pemetaan melalui uji kompetensi akan menghasilkan data base Kompetensi ASN. dan jika sewaktu-waktu diperlukan dapat dijadikan bahan penetapan SDM untuk mengisi pos-pos jabatan”. Imbuhnya.
“Ketiga Kinerja, setiap ASN dituntut dapat memenej kerja secara mandiri dengan target-terget kinerja yang telah ditetapkan sehingga tercapainya tujuan-tujuan kemenag”. pungkas Nizar Ali
Acara diakhiri dengan foto bersama dan dilanjutkan dengan beramahtamah dengan suasana serius tapi santai di ruang tamu.(Hid)