Semarang – Sejalan dengan perkembangan sistem pemerintahan yang terjadi di Indonesia sekarang ini, maka dituntut adanya paradigma baru dalam penyelenggaraan pemerintahan, yaitu paradigma sistem pemerintahan yang mengarah pada ”Good Governance”.Untuk itu dalam materi yang diberikan oleh Suhersi selaku Ka. Bagian Tata Usaha Kantor Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah tentang Penguatan Tenaga Kehumasan sebagai Agen Publikasi dihadapan Workshop Jurnalistik Kehumasan kabupaten kota se-jawa tengah di Hotel Grasia Semarang Kamis (2/3/2017).
Merujuk pada perkembangan kebijakan pemerintahan yang tersebut diatas, tampaknya penyelenggaraan pelayanan pemerintahan yang baik khususnya di kementerian agama, sekarang dituntut untuk mulai mengembangkan dimensi keterbukaan, mudah diakses, accountable dan transparan. Kementerian Agama mulai menyadari bahwa untuk membangun pemerintahan yang sehat dan bersih diperlukan banyaknya kritikan dan pendapat pihak lain atau pendapat publik. Keberadaan Pranata Humas sangat dibutuhkan. Selain memiliki peran penting dalam mendukung tugas pemerintahan.Adapun Tugas pokok pranata humas adalah melakukan kegiatan pelayanan informasi dan kehumasan. Meliputi perencanaan pelayanan informasi dan kehumasan, pelayanan informasi, pelaksanaan hubungan kelembagaan, dan pelaksanaan hubungan personil serta pengembangan pelayanan informasi dan kehumasan. Artinya, semua tugas pelayanan informasi dan kehumasan termasuk dalam cakupan penilaian jabatan fungsional pranata humas. Dalam mengelola informasi, Pranata Humas harus sudah mulai membuka diri terhadap informasi-informasi yang sangat diperlukan oleh publik (masyarakat) untuk dapat diakses, kecuali terhadap informasi yang memang berdasarkan Undang-Undang Keterbukaan Informasi Publik (UU No. 14 Tahun 2008) dikecualikan. Ada informasi yang tidak boleh disampaikan kepada publik sebagaimana tercantum dalam Pasal 17 UU Keterbukaan Informasi Publik.Sebagai akhir acara pada sesi tanya jawab salah satu peserta mengusulkan agar Kanwil Jateng memberikan catatan kepada Kepala kantor kemenag kab. /kota agar mengangkat satu orang untuk menjadi pranata humas.(SR)