Brebes – Kementerian Agama melalui seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren mengadakan kegiatan bertema Implementasi Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2351 tahun 2012 Kelompok Kerja Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (MK2MDT) bertempat di Aula Kantor Kemenag Kab. Brebes. Acara dimulai pukul 09.00 WIB dengan diawali registrasi dari para peserta yang berasal Kepala Madrasah Diniyah Takmliyah se-Kab Brebes.
Keberadaan MK2MDT didasarkan pada UU Nomor 20/2003 tentang Sistem Pendidikan Nasional (Pasal 15 dan 30), UU Nomor 32/2004 tentang Pemerintah Daerah, PP Nomor 55/2007 tentang Pendidikan Agama dan Pendidikan Keagamaan, PP Nomor 19/2005 tentang Standar Nasional Pendidikan, dan Keputusan Menteri Pendidikan Nasional Nomor 129a/UU/2004 tentang Standar Pelayanan Minimal Bidang Pendidikan. Dan diperkuat dengan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2351 tahun 2012 Kelompok Kerja Kepala Madrasah Diniyah Takmiliyah (MK2MDT).
Pendidikan keagamaan (Pesantren dan Madrasah Diniyah) telah diakui mewarnai bidang pendidikan, dengan melahirkan santri-santri sebagai tokoh-tokoh bangsa. Pengakuan sebagai sistem pendidikan nasional menuntut pengelola pendidikan keagamaan meningkatkan kualitas pendidikan. Pendidikan keagamaan harus mampu merespon perkembangan zaman dan tentu dengan tetap mempertahankan pengamalan agama dalam kerangka pembentukan karakter dan budaya bangsa Indonesia.
Selain itu, pendidikan keagamaan diperlukan untuk menyaring dan memperkuat daya tahan masyarakat terhadap dampak negatif di era informasi dan teknologi. Akibatnya banyak Madrasah Diniyah didirikan, terutama Madrasah Diniyah Takmiliyah.
“Diharapkan dengan kegiatan ini dapat meningkatkan koordinasi di berbagai derah untuk mendukung pemajuan Madrasah Diniyah dengan stakeholder lainnya” ungkap Akrom dalam sambutannya. (Dewi Armyasih/Kontributor/Brebes)