Brebes – Madrasah merupakan satuan pendidikan formal dibawah Kementerian Agama yang menyelenggarakan pendidikan umum bercirikan islam. Diketahui bahwa pendidikan agama islam berfungsi untuk membentuk manusia Indonesia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa serta berakhlak mulia dan mampu menjaga perdamaian dan kerukunan hubungan inter dan antar umat beragama. Dan juga untuk mengambangkan kemampuan peserta didik dalam memahami, menghayati dan mengamalkan nilai-nilai agama dengan tetap selaras dengan ilmu pengetahuan, teknologi dan seni. Untuk memperoleh harapan tersebut, madrasah harus dikelola secara profesional, efektif serta selalu memperhatikan perkembangaan zaman.
Dalam mengelola pendidikan madrasah, dibutuhkan komponen penting yaitu evalusi/penilain hasil belajar. Penilaian adalah proses pengumpulan dan pengolahan data/informasi untuk mengukur pencapaian hasil belajar peserta didik. Sistem penilaian yang baik akan mendorong pendidik untuk menentukan strategi mengajar yuaang baik dan memotivasi peserta didik untuk belajar lebih baok.
Untuk itu, Kementerian Agama melalui Subdit Kurikulum dan Evaluasi melakukan sosialisasi penilaian hasil belajar pada Madrasah Aliyah bertempat di MAN 1 Brebes pada 13 Desember 2019. Tim Subdit kurikulum dan evaluasi ditemani kepala seksi pendidikan madrasah, H. Imam Ghazali melakukan pendampingan kurikulum bagi guru dan pengawas madrasah.
“Sosialisasi ini bertujuan untuk mengetahui tingkat penguasaan kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan baik yang sudah maupun belum dikuasai oleh peserta didik. Sebelumnya, tim dari subdit kurikulum dan evaluasi juga telah melakukan sosialisasi penilaian hasil belajar untuk Madrasah Tsanawiyah. Diharapkan para peserta dari Madrasah Aliyah dapat mengambil inti dari kegiatan ini, sehingga kedepannya pendidikan di Indonesia khususnya di Mdrasah baik Tsanawiyah maupun Aliyah dapat meningkat lebih baik lagi” harapan H. Imam Ghazali sebelum memulai kegiatan sosialisasi
Tujuan penilaian hasil belajar antara lain untuk mengetahui tingkat penguasaaan kompetensi dalam aspek sikap, pengetahuan dan keterampilan yang sudah dan belum dikuasasi peserta didik dan menetapkan ketuntasan penguasaan kompetensi belajar peserta didik dalam waktu tertentu. Selain itu menetapkan program perbaikan atau pengayaan berdasarkan tingkat penguasan kompetensi peserta didik sesuai kriteria ketuntasan minimal (KKM) yang ditetapkan. Dan yang tak kalah penting adalah memperbaiki proses pembelajaran pada tahap berikutnya.