Brebes – Meskipun terik matahari menyengat di kota Brebes pada hari Senin, 11 November 2019, tak menyurutkan tekad Pengelola Barang Milik Negara (BMN), Ida Nurlaela dengan dibantu oleh Royhatul Jannah untuk menempelkan label BMN di beberapa titik strategis. Karena BMN merupakan barang yang dibeli/ diperoleh atas beban Anggaran Pendapatan Belanja Negara atau berasal dari perolehan lainnya yang sah. Sehingga Ida (begitu sapaan akrabnya) berwenang dan bertanggung jawab menetapkan kebijakan dan pedoman serta melakukan penelitian Barang Milik Negara/Daerah.
Mereka berdua memasang label BMN di beberapa titik, antara lain di depan aula kantor, Pos keamanan, ruang PHU, dan pintu masuk kantor Kementerian Agama Kab. Brebes. Dengan alat bantu berupa bangku serta lem, mereka berdua menempelkan label di kaca ataupun tembok aula. Posisi penempatan label ditentukan dengan mellihat beberapa sudutu pandng serta kelayakan untuk dipasang.
Pemasangan label tersebut bukan sembarangan ditempel, melainkan berdasarkan hasil pertemuan dengan KPKNL Tegal pada 4 November 2019, dan juga berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 27/2014 tentang Pengelolaan Barang Milik Negara/Daerah.
“Hari ini baru 4 titik yang akan dipasang, besok rencananya saya akan memasang label BMN di rumah dinas kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes”, tutur pengelola BMN tersebut selesai menempelkan label.
Hari ini baru beberapa titik yang dilabeli, selanjutnya masih ada beberapa titik lagi yang akan bertambah. (Dewi Armyasih/Kontriburor/Brebes)