Brebes – Menindaklanjuti Surat Kantor Wilayah Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah Nomor: 4054/Kw.11.3/4/PP.00/03/2020, tanggal 19 Maret 2020 perihal petunjuk pelaksanaan penyelenggaraan pendidikan Al-quran, Kementerian Agama Kab. Brebes melalui Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondok Pesantren melaksanakan rapat koordinasi pada Rabu, 8 Juli 2020 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes.
“Dalam surat Kanwil disampaikan Petunjuk dan Pelaksanaan (Juklak) Penyelenggaraan Pendidikan Alquran berdasarkan SK Dirjen Pendis Nomor 91/2020 sebagai acuan lembaga maupun pemangku kebijakan sebagai turunan dari Peraturan Menteri Agama Nomor 13 Tahun 2014 tentang Pendidikan Keagamaan Islam” sepenggal kalimat sambutan yang disampaikan oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H. Mahrus.
Pendidikan alquran harus diselenggarakan dengan memperhatikan efektivitas, efisiensi, transparansi dan akuntabilitas lembaga. Seperti yang disampaikan dalam sambutannya, Keputusan Dirjen tentang Penyelenggaraan Pendidikan Alquran ini merupakan acuan bagi pemangku kepentingan dalam rangka pengaturan dan pengembangan Kelembagaan Pendidikan Alquran supaya tertata dengan baik.
Sebanyak 29 peserta perwakilan dari Badko TPQ, MDTA dan FKPP berkumpul dengan tetap memperhatikan protokol kesehatan. Kegiatan berlangsung dari pukul 10.00-12.00 WIB.
Dalam penyampaian materi, Kepala Seksi Pendidikan Diniyah dan Pondook Pesantren, Akrom Jangka Daosat, menegaskan bahwa lembaga pendidikan al-quran meskipun sebagai lembaga non formal tetap dibawah naungan pemerintah yang diwakili oleh Kementerian Agama. (DA-Brebes)