Sirampog – Undang Undang No. 16 tahun 2019 sebagai perubahan dari UU No 1 th 1974 tentang perkawinan pasal 7 ayat 1 berbunyi “perkawinan hanya diizinkan apabila pria dan wanita sudah mencapai umur 19 tahun”. Agar masyarakat memahami tentang perubahan UU tersebut maka pihak KUA kec. Sirampog mengadakan sosialisasi pada hari rabu tanggal 13 November 2019 di Madrasah Aliyah Maarif Plompong khususnya kelas IX dan warga masyarakat. Dengan menghadirkan kepala KUA dan penyuluh Non PNS.
Dalam sambutanya, Kepala sekolah MA Maarif mengatakan dengan adanya sosialisasi ini merasa terbantu sekali. Kegiatan ini dapat mengetahui berapa siswa dan siswi yang meneruskan ke perguruan tinggi. Dan juga untuk mengurangi jumlah yang keluar sekolah/putus sekolah.
Kepala KUA kec. Sirampog menyampaikan beberapa materinya antara lain fungsi dan pelayanan KUA, dan UU no 16 thun 2019. Kepala KUA manyampaikan bahwa sejak tanggal 1 – 10 November 2019 sudah menolak 10 pasang calon pengantin (catin) karena usia catin wanita kurang dari 19 th . Untuk pernikahan bulan oktober 2019 pasangan catin yg tamat SLTP 31% dan yg tamat SLTA 31% dari jumlah pelaksanaan nikah 47 pasang .
Beliau juga menyampaikan bahaya nikah dibawah umur. Antara lain kesulitan dalam proses melahirkan dan secara mental belum siap untuk menerima permasalahan dalam rumah tangga. Faktor pisik seorang ibu akan kelihatan rusak dan kelihatan tua meskipun baru berusia 20 th. Dimana usia dibawah 20 tahun masih ingin bersenang senang dengan usia sebayanya dan masih ingin memperlihatkan jati dirinya ,sehingga kebanyakan pernikahan dibawah umur ini dalam rumah tangga tidak memikirkan masa depan dan selalu mengutaman sifat emosional.
Untuk kec. Sirampog usia pernikahan yang berusia 16 tahun keatas dalam pertahunnya selalu menduduki rangking teratas khususnya bagi catin wanita. Kepala Madrasah juga mengingatkan kepada para siswa dan siswi agar berhati hati dalam pergaulan sebab sudah banyak wanita yang daftar sudah hamil duluan. Hal ini membuat tercoreng nama orang tua para pihak terutama sekolah dan lingkungan desanya.
Selain adanya pembahasan, ada juga sesi tanya jawab dengan para siswa. Antusias siswa/i ternyata tinggi sekali untuk mengajukan pertanyaan tentang masalah perkawinan. Dalam sosialisasi ini juga dihadiri oleh pengurus yayasan dan para Mahaiswa yg sedang KKN di kec. Sirampog. (Kangrohim KUA sirampog)