Brebes – Menteri Agama Republik Indonesia, Yaqut Cholil Qoumas di Kantor Kementerian Agama, Jakarta pada Kamis 3 Juni 2021 mengumumkan Pembatalan Penyelenggaraan Pemberangkatan Jemaah Haji tahun 2021 dengan menerbitkan sebuah Keputusan Menteri Agama yaitu KMA 660 tahun 2021 tentang Pembatalan Keberangkatan Jemaah Haji pada Penyelenggaraan Ibadah Haji Tahun 1442 H/2021M.
Menindaklanjuti KMA 660 Tahun 2021, Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Brebes, Drs. Fajarin MPd didampingi Kepala Seksi Penyelenggara Haji dan Umroh, Dr Mad Sholeh MSi melaksanakan NGOBRAS SEPATU (ngobrol santai seputar pembatalan haji 2021) yang disiarkan secara langsung oleh Radio Singosari Fm, pada Jumat, 11 Juni 2021 pukul 10.00 s.d 11.00 bertempat di Kantor Kemenag Kab Brebes. Ini merupakan kali kedua sosialisasi yang dilakukan oleh Kankemenag Kab Brebes. Sebelumnya telah dilakukan sosialisasi melalui zoom meeting dengan melibatkan KBIH serta seluruh KUA se-Kab Brebes.
Ngobras sepatu ini sebagai salah satu bentuk klarifikasi untuk menjawab kebingungan masyarakat tentang simpang siur yang terjadi di jagad dunia maya tentang penundaan pemberangkatan ibadah haji tahun 1442 h/ 2021 m, baik dari segi penyebab pembatalan, dana haji maupun kabar simpang siur seputar penundaan.
Penundaan pemberangkatan calon jemaah haji indonesia khususnya Kab Brebes merupakan berita yang sangat menyedihkan bagi para calon jemaah haji terlebih jumlah calon jamaah haji di Kab Brebes mencapai 934 pada tahun ini. Namun masyarakat umum perlu di berikan pemahaman bahwa pemerintah telah melakukan banyak lobi dan koordinasi dengan pihak Arab Saudi selain itu Indonesia menjadi salah satu negara yang belum di izinkan masuk ke Arab Saudi.
“Terbitnya KMA 660 tahun 2021 terkait pembatalan ibadah haji 2021 penting untuk disosialsilakan kepada masyarakat sebagai bentuk tanggung jawab Kemenag agar warga bisa menerima informasi dengan apa adanya sesuai yang diumumkan oleh pemerintah pusat,” jelas Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes, Drs. Fajarin, MPdI saat melakukan wawancara dengan Singosari FM.
Beliau menjelaskan bahwa pembatalan keberangkatan calon jamaah haji dikarenakan pemerintah mengedepankan kesehatan para jamaah mengingat hingga saat ini pandemi COVID-19 masih ada.
“Kesehatan dan keselamatan para calon Jemaah Haji sedang terancam oleh pandemic yang bernama corona (Covid-19) bahkan yang terbaru terdapat varian baru, bahkan ada Negara lain yang terkena varian baru. Pemerintah Indonesia bertanggungjawab atas kesehatan dan keselamatan warga Indonesia di Luar Negeri. Secara lokal maupun global sampai dengan hari ini kerajaan Arab belum mengundang Pemerintah Indonesia untuk menandatangani Nota kesepakatan dan MoU sebagai cikal bakal pelaksanaan haji 1442 H. Padahal keselamatan menjadi aspek penting dalam pelaksanaannya. Selain itu, pelaksanaan ibadah haji juga perlu persiapan yang matang. Mensikapi kejadian saat ini, Kemenag mengambil keputusan tersebut (KMA 660 Tahun 2021) di rapat dengar pendapat dengan MPR (Komisi VIII), tanggal 31 Mei 2021. “jelas H. Mad Sholeh selaku Kasi Penyelenggaran Haji dan Umroh.
“Calon jamaah haji yang telah melunasi BIPIH, dan akan mengajukan pengembalian setoran pelunasan BIPIH, Kementerian Agama Kab Brebes mempersilahkan dengan memenuhi ketentuan yang berlaku. Seperti membawa bukti asli setoran lunas BIPIH, fotokopi buku tabungan yang masih aktif serta KTP. Nantinya Seksi PHU akan memproses permohonan pengembalian setoran pelunasan Bipih hingga ke Pusat. Dan Kami (Kemenag Kab Brebes) tidak menerima gratifikasidalam bentuk apapun terkait pengembalian setoran pelunasan Bipih” tegas Mad Sholeh. (DA-Brebes).