PERUBAHAN POLA PIKIR DAN BUDAYA KERJA MELALUI PEMBANGUNAN
ZONA INTEGRITAS
Tingginya tuntutan masyarakat akan terwujudnya birokrasi yang transparan, akuntabilitas, bebas dari korupsi dan Nepotisme (KKN) mengakibatkan reformasi birokrasi merupakan hal yang harus dilakukan oleh instansi Pemerintah. Reformasi birokrasi merupakan langkah awal untuk melakukan penataan sistem penyelenggaraan pemerintah yang baik, efektif dan efisien, sehingga dapat melayani masyarakat secara cepat, tepat dan profesional. Dalam perjalanannya, banyak kendala yang dihadapi, diantaranya penyalahgunaan wewenang, praktek KKN, dan lemahnya pengawasan.
Dipicu krisis ekonomi 1998 yang berimbas pada kehidupan seluruh lapisan masyarakat, maka Kementerian Keuangan melakukan Reformasi Birokrasi secara masif. Pada tahun 2007 Kementerian Keuangan melakkan reformasi melalui tiga pilar utama yaitu penataan organisasi, penyempurnaan proses bisnis, dan pengembangan SDM. Di tingkat nasional, reformasi birokrasi mulai digulirkan dengan diterbitkannya Perpres 81 tahun 2010 tentang grand design reformasi birokrasi 2010-2025 yang ditindaklanjuti dengan peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi Nomor 20 tahun 2010 tentang road map reformasi birokrasi tahun 2010-2014. Melalui peraturan-peraturan tersebut, Reformasi Birokrasi Kementerian Keuangan diintegrasikan sesuai dengan Reformasi Birokrasi Nasional.
Dalam mengakselerasi percepatan pencapaian sasaran hasil tersebut maka instansi pemerintah perlu membangun pilot project pelaksanaan reformasi birokrasi yang dapat menjadi unit percontohan penerapan pada unit-unit lainnya. Guna melaksanakan hal tersebut, terbitlah Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi nomor 52 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBK/WBBM) dilingkungan Instansi Pemerintah yang digunakan sebagai pedoman pembangunan zona integritas bagi unit-unit kerja pada instansi pemerintah, baik pusat maupun daerah.
Dengan berlakunya Peraturan Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan reformasi Birokrasi Republik Indonesia Nomor 52 Tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani di Lingkungan Instansi Pemerintah, Maka hal tersebut segera ditindakluti dengan osialisasi Pelaksanaan Pembangunan Zona Integritas pada Kan Kemenag Kabupaten Brebes tahun 2018 .
Hal tersebut disampaikan oleh kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes H.Mahrus saat membuka dan memberikan pengarahan pada peserta Sosialisasi Pembangunan Zona Integritas di Lingkungan Kan Kemenag Kabupaten Brebes , Rabu 19 September 2018 yang diikuti oleh 70 peserta yang terdiri dari :
- Para Kasi Islam dan Penyelenggara
- Kepala MAN se kbup[aten Brebes
- Kepala MT N se Kabupaten Brebes
- Kepala MIN se Kab Brebes
- Kepala KUA Kec Kab Brebes
- Penghulu dan Penyuluh se Kabupaten Brebes
Lebih lanjut Mahrus mengharapkan sebagai tindak lanjut dari kegatan ini perlu segera disusun Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas Kan Kemenag Kabupaten Brebes , dimaksudkan sebagai acuan bagi instansi Kementerian Agama Kabupaten Brebes dan pemangku kepentingan lainnya dalam membangun Zona Integritas menuju Wilayah Bebas dari Korupsi (WBK) dan Wilayah Birokrasi Bersih dan Melayani (WBBM) di Lingkungan Instansi Pemerintah. Tujuan penyusunan Rencana Kerja Pembangunan Zona Integritas adalah memberikan keseragaman pemahaman dan tindakan dalam membangun zona integritas menuju WBK/WBBM.
Pada kesempatan tersebut Ketua Panitia Kegiatan Sosialisasi Zona Integritas ( Z I ) dilingkungan Kan Kemenag Kabupaten Brebes, Wargi Sultoni menyampaikan, maksud dan tujuan kegiatan ini adalah :
- meningkatnya komitmen seluruh jajaran dan pegawai dalam membangun Zona Integritas menuju WBK/WBBM
- Terjadinya perubahan pola pikir dan budaya kerja sesuai usulan sebagai zona integritas menuju WBK/WBBM 3. Menurunnya resiko kegagalan yang disebabkan kemungkinan timbulnya resistensi terhadap perubahan
Sementara itu Nara Sumber yang sekaligus Ketua Tim Kerja Zona Integritas ( ZI ) Kan Kemenag Kabupaten Brebes Dr Mad Soleh MSI memaparkan tentang pentingnya pencanangan pembangunan Zona Integritas sebagai bentuk deklarasi /pernyataan dari pimpinan suatu instansi pemerintah bahwa Instansinya telah siap membangun Zona Integritas. Dan sebagai acuan pelaksanaan ZI di Kemenag Kab Brebes juga dibagikan secara Cuma-Cuma buku panduan Pelaksanaan Zona Integritas, tegasnya ( Oiem )