Brebes – Dirjen Pendidikan Islam mengeluarkan Keputusan Dirjen Pendis Nomor 2041 Tahun 2020 tentang Petunjuk Teknis Penulisan Blangko Ijasah Madrasah dan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional Tahun Pelajaran 2019/2020 tanggal 08 April 2020.
Petunjuk Teknis (Juknis) merupakan pedoman dalam penulisan Blangko Ijasah Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA) baik negeri maupun swasta di seluruh Indonesia.
Seperti kita ketahui, ijasah merupakan dokumen negara yang sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah tamat belajar pada suatu jenjang pendidikan. Karena itu, kebenaran data dan informasi yang tercantumdidalamnya mutlak diperlukan baik ditingkat Raudhatul Athfal (RA), Madrasah Ibtidaiyah (MI), Madrasah Tsanawiyah (MTs) dan Madrasah Aliyah (MA). Sedangkan Sertifikat Hasil Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (SHUAMBN) merupakan dokumen resmi dan sah yang diberikan kepada peserta didik yang telah mengikuti Ujian Akhir Madrasah Berstandar Nasional (UAMBN).
Dalam Juknis ini, diatur mengenai petunjuk umum, petunjuk khusus penulisan blangko ijasah RA/MI/MTs dan MA baik halaman depan maupun halaman belakang. Para peserta yang datang telah disiapkan form kosong yang berisi blangko ijasah untuk dapat ditulis sesuai dengan Juknis tersebut.
“ Dalam Juknis ini telah dipaparkan secara detail bagaimana cara penulisan di blangko ijasah Madrasah. Diharapkan para peserta yang hadir dapat mengimplementasikannya dan dapat menghindari kesalahan dalam penulisan. Karena ijasah akan dipakai hingga akhir, sehingga harus disesuaikan dengan Akta Kelahiran peserta didik. Penandatangan bertanggungjawab penuh meskipun nantinya telah pensiun.” Tegas Kepala Seksi Pendidikan Madrasah, H. Imam Gozali dalam sambutannya pada Kamis, 25 Juni 2020 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes. (DA-Brebes).