Brebes – Selasa, 19 November 2019 bertempat di Aula Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, digelar Sosialisasi Undang-Undang (UU) Pesantren dan Penguatan UU Baznas. Kegiatan ini diselenggarakan dengan bekerjasama antara Baznas Kab. Brebes dengan Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes bersama Kepala Seksi Pondok Pesantren, Akrom Jangka Daosat.
Acara yang dimulai pukul 10.00 WIB dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab Brebes, H. Mahrus. Dalam pembukaannya, Mahrus menjelaskan bahwa didalam UU Nomor 18 Tahun 2019 tentang Pesantren disebutkan 3 fungsi pesantren antara lain fungsi pendidikan, fungsi dakwah, dan fungsi pemberdayaan masyarakat.
Setelah diberlakukannya UU Pesantren, ada beberapa manfaat yang dapat diambil. Salah satunya adalah pengakuan Ijasah. Maksudnya adalah Ijazah Pendidikan Formal (PDF, Muadalah, dan Ma’had Ali) dan Non Formal (Hanya Mengaji) diakui sehingga dapat untuk melanjutkan jenjang pendidikan berikutnya (lintas ilmu), pekerjaan dan pemenuhan hak sipil lainnya. Selain itu Pendidikan pesantren mencukupkan dengan ujian lokal, tidak memerlukan Ujian Nasional.
“Untuk itu, sosialisasi UU Pesantren harus dilakukan seluas-luasnya sehingga makin banyak pesantren yang mengerti hak atas akses dan kualitas penyelenggataan pesantren. Selain dari ekternal, didalam diripun pesantren harus berbenah untuk menjadi subjek aktif pencapaian pembangunan” semangat Mahrus kepada para peserta undangan yang hadir memenuhi aula kantor Kemenag Kab. Brebes.
Acara diakhiri dengan harapan agar kedepannya Pesantren dapat maju sesuai dengan amanat UU Pesantren, serta Baznas Kab Brebes bisa menjadi lebaga yang Amanah, Profesional dan Transparan sesuai dengan Visi Baznas. Dewi Armyasih/kontributor/Brebes)