Brebes Meniadakan Sementara Peribadatan di Tempat Ibadah
Brebes, Kantor Kementerian Agama Brebes terus melakukan sosialisasi SE. Menteri Agama RI No.17 Tahun 2021 untuk mendukung penanganan pandemi Covid-19. Terdapat beberapa kegiatan sosialisasi yang akan, sedang dan telah dilaksanakan secara simultan dan berkesinambungan dalam mengedukasi masyarakat Brebes agar terhindar dari wabah pandemi covid-19.
H. Fajarin, Kepala Kantor Kementerian Agama Brebes mengungkapkan “ Tujuan dari SE. Menteri Agama No. 17 Tahun 2021 adalah agar masyarakat terlindungi, mengingat sudah berapa banyak ulama-ulama kita, tokoh agama dan tokoh masyarakat kita, saudara-saudara kita, kakak dan adik kita, bahkan orang tua kita sendiri yang telah berpulang keharibaan-Nya, untuk itu pentingnya diri kita, keluarga kita dan masyarakat kita agar senantiasa menjalankan protokol kesehatan 5 M”. tegasnya, dalam arahannya pada rapat terbatas (ratas) evaluasi pelaksanaan sosialisasi SE. 17 di wilayah Brebes. Jumat, 16 Juli 2021 di Gedung Kabah Kantor Kementerian Agama Brebes.
Selain itu, Kepala Kantor menginstruksikan langsung kepada Kepala KUA Kecamatan, Penyuluh Agama Islam baik PNS maupun Non PNS, agar dapat berkoordinasi dan bekerja sama dengan Forkompinca, satgas Covid-19 kecamatan dan puskesmas diwilayah kerja masing-masing dalam melaksanakan sosialisasi SE. No. 17 Tahun 2021, dengan pendekatan persuasif kepada para takmir masjid, sehingga pembatasan kegiatan yang sifatnya kerumunan dapat dikurangi, baik yang bersifat kemanusian ataupun keillahian.
“Sesuai dengan tugas dan fungsi Kantor Kementerian Agama Republik Indonesia agar dapat ikut berpartisipasi secara aktif pencegahan covid-19, di sektor hulunya dengan cara membatasi kegiatan orang berkerumun terutama sekali dalam pelaksanaan peribadatan di tembat ibadah. Dengan demikian sudah berkontribusi dalam pencegahan, penyebaran dan penularan covid-19 secara langsung”. jelasnya.
Hadir dalam rapat terbatas kali ini, selain beberapa pejabat di lingkungan Kementerian Agama Brebes, hadir pula perwakilan dari Dewan Masjid Indonesia (DMI) Kabupaten Brebes, Pengurus FKUB Kabupaten Brebes. Secara virtual antara lain DKM Masjid Agung Brebes, DKM Masjid Besar Kecamatan Bumiayu, Banjarharjo dan kersana. Ketua Asosiasi Penghulu Republik Indonesia (APRI) Kabupaten Brebes dan ketua kelompok Kerja Penghulu (Pokjaluh) Kabupaten Brebes.
Menjadi kesepakatan bersama dalam ratas kali ini, bahwa KUA dan penyuluh untuk segera koordinasi lintas sektoral dan bekerjasama dalam mensosialisasikan SE. Menag No. 17 Tahun 2021, kesedian DKM untuk meniadakan sementara kegiatan ibadah di masjid, sembari mengajak DKM masjid-masjid dan mushola yang lain, membuat spanduk atau baliho yang menginformasikan bahwa masjid-masjidnya tidak mengadakan shalat idul adha, malam takbiran serta penyembelihan hewan qurban di lokasi sekitar masjid, tetapi di potong di rumah pemotogan hewan (RPH) dan dagingnya akan diantar langsung kerumah-rumah orang yang berhak atas daging qurban.(hid)