Brebes – Sistem Informasi Pelayanan Ijin Operasional (SIPIJOP) adalah Aplikasi berbasis web untuk memudahkan pelayanan Pengajuan SK Ijin Operasional Lembaga Ponpes, MDTA dan TPQ di lingkungan Kementerian Agama Kabupaten Brebes kepada masyarakat umum.
Sebagai bahan panduan, masyarakat dapat mengklik link https://sipijop.com guna info panduan. Syarat utama menggunakan SIPIJOP melalui aplikasi ini, terlebih dahulu pemohon harus memiliki akun yang terdaftar di database/system. Setelah login, pemohon dapat memilih menu dalam kotak “Pengajuan Saya” yang berisi tabel daftar permohonan. Dalam daftar permohonan terdapat tiga (3) jenis lembaga (Ponpes, MDTA atau TPQ). Selanjutnya pemohon dapat melengkapi data yang dibutuhkan.
Sejak pertama launching pada awal Maret 2020 lalu, SIPIJOP telah melayani lebih dari 660 permintaan pengajuan SK izin operasional Lembaga baik itu Ponpes, MDTA dan TPQ di lingkungan Kementerian Agama Kab. Brebes. “Awal mula saya berfikir untuk mengurus ijin penyelenggaraan pendidikan bagi lembaga yang secara geografis jauh dari kota Brebes tentu membutuhkan biaya yang tidak sedikit. Jika tidak selesai karena ada persyaratan yang masih kurang tentu akan sangat menguras biaya lagi. Karena itu dengan munculnya SIPIJOP online maka akan meringankan biaya untuk pengurusan izin penyelenggaraan pendidikan. ”Jelas H. Akrom Jangka Daosat, M.Si
Drs. H. Fajarin, M.Pd selaku Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes menegaskan bahwa Kasi Pd Pontren, H. Akrom Jangka Daosat, M.Si sangat proaktif dalam pekerjaan dan menurut beliau SIPIJOP ini adalah inovasi yang simple, cepat, murah, terlebih lagi di Kabupaten Brebes ini memiliki wilayah yang luas dengan 17 kecamatan tentunya dengan adanya SIPIJOB ini sangat membantu masyarakat.
Hari Kamis, 1 April 2021 dilakukan launching SIPIJOP dengan dihadiri oleh Kakanwil Kemenag Prov Jawa Tengah, H. Mustain Ahmad, S.H, M.H, Bupati Brebes, Hj Idza Priyanti SE MH, serts Asisten Setda.
“Saya berharap dengan adanya SIPIJOP ini, akan memudahkan masyarakat dalam pelayanan pengajuan surat keterangan kepada masyarakat. Saya berharap, dapat benar-benar memanfaatkan sipijob ini. esuai dengan manfaat aplikasi sistem ini sendiri, yaitu untuk mempercepat proses pelayanan kepada masyarakat, tidak merepotkan, menghemat waktu dan biaya bagi masyarakat. Oleh karena itu, perlu kerjasama antara pihak pemerintah desa dan seluruh masyarakat, agar pelaksanaan dan penggunaannya dapat berjalan dengan baik. sesuai dengan apa yang kita inginkan. “harap Hj. Idza saat memberikan sambutan di ruang Aula Kankemenag Kab Brebes. (DA-Brebes)