Pendidikan merupakan unsur yang sangat berperan dalam kemajuan suatu bangsa. Nasib bangsa Indonesia di masa mendatang bisa dilihat dan diukur dari kualitas lembaga pendidikannya, baik formal, nonformal maupun informal. Ketertinggalan pendidikan di Indonesia jika dibandingkan dengan negara-negara lain salah satu penyebabnya adalah kemunduran kualitas lembaga pendidikan sehingga hanya sedikit melahirkan generasi penerus yang mampu memenangkan persaingan global.
Sesuai dengan pasal 1 Undang-Undang Sistem Pendidikan Nasional Nomor 20 Tahun 2003, ditegaskan bahwa fungsi pendidikan nasional adalah mengembangkan kemampuan dan membentuk watak serta peradapan bangsa yang bermartabat dalam rangka mencerdaskan kehidupan bangsa, bertujuan berkembangnya peserta didik agar menjadi manusia yang beriman dan bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa, berakhlak mulia, sehat, berilmu, cakap, kreatif, mandiri, dan menjadi warga negara yang demokratis serta bertanggung jawab. Dalam konteks ini, tujuan pendidikan adalah sebagai penuntun, pembimbing, dan petunjuk arah bagi para pendidik, kepala sekolah maupun pengawas sekolah agar bekerja sama mewujudkan tujuan pendidikan tersebut.
Dalam proses pendidikan, pengawasan atau supervisi merupakan bagian tidak terpisahkan dalam upayapeningkatan prestasi belajar dan mutu sekolah. Substansi hakikat pengawasan yang dimaksud menunjuk pada segenap upaya bantuan supervisor kepada stakeholder pendidikan terutama guru yang ditujukan pada perbaikan-perbaikan dan pembinaan aspek pembelajaran. Bantuan yang diberikan kepada guru harus berdasarkan penelitian atau pengamatan yang cermat dan penilaian yang objektif serta mendalam dengan acuan perencanan program pembelajaran yang telah dibuat. Proses bantuan yang diorientasikan pada upaya peningkatan kualitas proses dan hasil belajar itu penting, sehingga bantuan yang diberikan benar-benar tepat sasaran. Jadi bantuan yang diberikan itu harus mampu memperbaiki dan mengembangkan situasi belajar mengajar.
Dengan menyadari pentingnya upaya peningkatan mutu dan efektifitas sekolah dapat (dan memang tepat) dilakukan melalui pengawasan. Atas dasar itu maka kegiatan pengawasan harus difokuskan pada perilaku dan perkembangan siswa sebagai bagian penting dari: kurikulum/mata pelajaran, organisasi sekolah, kualitas belajar mengajar, penilaian/evaluasi, sistem pencatatan, kebutuhan khusus, administrasi dan manajemen, bimbingan dan konseling, peran dan tanggung jawab orang tua dan masyarakat bahwa fokus pengawasan sekolah meliputi: (1) standard dan prestasi yang diraih siswa, (2) kualitas layanan siswa di sekolah (efektifitas belajar mengajar, kualitas program kegiatan sekolah dalam memenuhi kebutuhan dan minat siswa, kualitas bimbingan siswa), serta (3) kepemimpinan dan manajemen sekolah.
Pengawas sekolah adalah guru Aparatur Sipil Negara ( ASN ) diangkat dalam jabatan pengawas sekolah (PP 74 tahun 2008). Pengawas adalah kegiatan pengawas sekolah dalam menyusun program pengawasan, melaksanakan program pengawasan, evaluasi hasil pelaksanaan program, dan melaksanakan pembimbingan dan pelatihan profesional guru.
Hal tersebut disampaikan oleh Kepala Kantor Kemenag Kab Brebes Drs H Imam Hidayat M.Pd I pada pengaraham pengambilan sumpah dua orang JFT Pengawas PAI dan satu orang penghulu dilingkungan Kan Kemenag Kab Brebes (10/1/2017 ) di Aula setempat .
Pengambilan sumpah dilaksanakan oleh Kepala Kan Kemenag Kab Brebes Drs H Imam Hidayat M.Pd I yang disaksikan oleh Ka Sub Bag TU ,se Kepala Seksi Islam, Pengawas dan Kepala KUA Kecamata.
Imam juga berpesan kepada Guru/ Pegawai yang diambil sumpahnya untuk bekerja secara profesional, bertanggungjawab serta memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat. Kemudian, acara dilanjutkan dengan penandatanganan Berita Acara oleh pegawai/ guru yang disumpah. Acara diakhiri dengan pemberian selamat oleh seluruh peserta yang hadir. ( Oim )