4 Juli 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    Struktur Organisasi

    Struktur Organisasi

    FORM ADUAN LAYANAN

    FORM INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    DAFTAR KUA

    Madrasah Aliyah Negeri

    SATUAN KERJA KUA KECAMATAN

    artikel Ramadhan

    Daftar Madrasah Ibtidaiyah Negeri

    Daftar MTs Negeri di Kabupaten Brebes

    Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Brebes

  • PPID
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    Struktur Organisasi

    Struktur Organisasi

    FORM ADUAN LAYANAN

    FORM INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    DAFTAR KUA

    Madrasah Aliyah Negeri

    SATUAN KERJA KUA KECAMATAN

    artikel Ramadhan

    Daftar Madrasah Ibtidaiyah Negeri

    Daftar MTs Negeri di Kabupaten Brebes

    Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Brebes

  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf

Ada apa dengan Cadar?

oleh admin
November 13, 2019
Dalam Kategori Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
Ada apa dengan Cadar?
525
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Saat ini, negeri kita dihebohkan oleh viralnya pernyataan Menteri Agama Fachrul Razi soal cadar dan celana cingkrang. Menteri yang baru beberapa hari dilantik ini mengeluarkan statemen yang menyulut reaksi beragam dari masyarakat. Tentu saja ada yang pro dan kontra. Bagi yang pro beranggapan bahwa apa yang dikemukakan pak menteri terkait dengan norma dan disiplin yang harus dipatuhi segenap Aparatur Sipil Negara (ASN) di berbagai lembaga pemerintahan.

Menurut Fachrul Razi, adalah menjadi kewajiban bagi setiap ASN untuk mematuhi aturan disiplin pegawai, termasuk di antaranya disiplin berpakaian. Di lingkungan Kementerian Agama sendiri terdapat aturan disiplin berpakaian yaitu pada hari Senin setiap ASN Kemenag wajib memakai pakaian kheki warna coklat, hari Selasa memakai atasan putih dan bawahan hitam, hari Rabu ditentukan jenis pakaian warna abu-abu khas Kemenag, pada hari Kamis memakai atas batik dan bawahan hitam, sedangkan pada hari Jumat menyesuaikan antara menggunakan batik atau pakaian olah raga.

Barangkali hal tersebut yang mendasari menteri dengan latar belakang jenderal ini menyampaikan statemen tentang penggunaan cadar dan celana cingkrang.

Berkembang pesat berbagai argumen dan pernyataan yang beredar di tengah-tengah masyarakat. Di satu sisi bagi yang pro beranggapan bahwa memang seharusnya setiap ASN harus taat asas dan aturan yang diberlakukan bagi mereka. Meskipun kebebasan berpakaian merupakan ruang privat setiap orang, namun bagi mereka yang berprofesi sebagai ASN harus mau mengorbankan egonya untuk bercadar atau bercelana cingkrang demi mentaati peraturan yang berlaku. Toh, terkait penggunaan cadar dan celana cingkrang dalam pandangan agama masuk dalam bingkai khilafiyah (sesuatu perkara yang memiliki hukum bermacam-macam, tergantung pendapat imam atau panutan yang mereka ikuti). Artinya tidak ada ijma ulama yang mewajibkan bahwa seorang muslimah harus bercadar atau tidak. Demikian pula soal pemakaian celana cingkrang.

Sementara di sisi yang lain, bagi kelompok yang kontra menyatakan dengan keras bahwa wanita muslimah yang menutup tubuh mereka rapat-rapat hingga bercadar adalah hak asasi manusia yang tidak boleh dilarang-larang oleh siapapun, termasuk oleh pemerintah. Mereka yang bercadar di antaranya beralasan bahwa dengan menggunakan cadar mereka merasa lebih aman, mantap melakukan sunnah. Sampai-sampai mereka merasakan bahwa sepanjang mereka bercadar, maka selama itu pula merasa teraliri pahala yang terus-menerus.

Menurut KH. Imam Nakha’i, seorang anggota Komnas Perempuan, berdasarkan penelitian yang dilakukan oleh lembaganya bahwa pemakaian busana cadar memiliki berbagai motif, di antaranya : Pertama, seseorang yang awalnya punya orientasi seksual yang berbeda, lalu berbalik arah dan ingin bertaubat kemudian menutup dirinya dengan cadar. Tujuannya, disamping agar membuat dirinya dari teman-temannya tidak dikenali, juga karena atas dasar ideologis agamanya. Kedua, memakai cadar sebagai perlindungan dari segala kemungkinan gangguan dari laki-laki. Ketiga, perempuan bercadar dalam rangka mengelabui orang lain karena ia memiliki hutang kepada mereka. Sehingga agar tidak diketahui keberadaannya kemudian ditagih membayar hutang, maka mereka bercadar. Dan keempat, karena faktor idelogis. Faktor keempat ini, menurut Nakha’i terbelah menjadi dua. Satu kelompok yang meyakini kewajiban bercadar dan menganggap bahwa wanita lain yang tidak bercadar adalah berdosa dan tidak termasuk golongan mereka. Adapun kelompok kedua, mereka mantap dan merasa wajib bercadar, tetapi dengan keyakinan bahwa wanita lain yang tidak bercadar tidaklah berdosa. “Mestinya, pemerintah tidak perlu ikut campur dalam masalah penggunaan busana, karena hal tersebut merupakan domain ulama (agama)”, tandasnya.

Masih menurut alumni Ma’had Aly Salafiyah Syafiiyah Sukorejo Situbondo ini, bahwa para imam madzhab yang empat, sebagai panutan mayoritas muslim negeri ini, berbeda pendapat soal penggunaan cadar ini. “Imam Malik, Imam Ahmad bin Hanbal, dan Imam Hanafi menyatakan sunnah bercadar bagi muslimah. Itu karena mereka berkeyakinan bahwa wajah tidak termasuk aurat”, jelas Nakha’i. Ketiga imam ini sepakat bahwa seorang muslimah boleh menggunakan cadar atau tidak menggunakannya.

Sementara Imam Syafii beranggapan bahwa seluruh tubuh wanita termasuk wajah dan telapak tangan adalah aurat, kecuali di dalam sholat. “Makanya, beliau berpendapat bahwa menggunakan cadar adalah wajib. Tetapi kewajiban bercadar di sini adalah lebih disebabkan karena demi menjaga diri dari fitnah”, tambahnya.

Menurut hemat penulis, masalah pakaian apa yang harus dikenakan oleh seorang warga negara di negeri yang katanya “cuilan dari surga” ini, saking indahnya mestinya diserahkan kepada mereka yang mau memakainya. Termasuk memilih mau bercadar atau tidak. Sepanjang mereka berlaku sebagai warga negara yang baik dan taat hukum. Mari kita memberi ruang kepada alam pikiran kita agar lebih terbuka dan demokratis menerima perbedaan demi NKRI kita yang harga mati itu. (Nasiruddin)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Ada apa dengan Cadar?

Artikel Selanjutnya

Sholat Istisqo MIN 1 Brebes

Artikel Terkait

Peresmian ZIS Mart: Langkah Nyata UPZ Kemenag Brebes dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat
Berita

Peresmian ZIS Mart: Langkah Nyata UPZ Kemenag Brebes dalam Pemberdayaan Ekonomi Umat

oleh editor
03 Jul 2025
0

Brebes (Humas)-Unit Pengumpul Zakat (UPZ) Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes resmi meluncurkan ZIS Mart sebagai bentuk konkret pemberdayaan ekonomi umat....

Selanjutnya
Abdul Wahab : Maturity Dalam Beragama Menjadi Landasan Kerukunan Bangsa

Abdul Wahab : Maturity Dalam Beragama Menjadi Landasan Kerukunan Bangsa

24 Apr 2025
PJ. Bupati Brebes Harapkan  Pensertifikatan Tanah Wakaf di Brebes Gratis 

PJ. Bupati Brebes Harapkan  Pensertifikatan Tanah Wakaf di Brebes Gratis 

04 Feb 2025
Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab Resmikan ZIS- Mart di Brebes

Kakanwil Kemenag Jateng Saiful Mujab Resmikan ZIS- Mart di Brebes

15 Jan 2025
PD DMI Brebes Berkordinasi Dengan Garazawa Atasi Problem Wakaf

PD DMI Brebes Berkordinasi Dengan Garazawa Atasi Problem Wakaf

25 Jul 2024
Launching ZIS-Mart  Pekuat Ekonomi dan Kejayaan Umat

Launching ZIS-Mart  Pekuat Ekonomi dan Kejayaan Umat

18 Jul 2024
Artikel Selanjutnya
Sholat Istisqo MIN 1 Brebes

Sholat Istisqo MIN 1 Brebes

Pelabelan BMN di Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes (Part 3)

Pelabelan BMN di Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes (Part 3)

Sosialisasi Hasil Pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN 2017-2018

Sosialisasi Hasil Pelaksanaan Tindak Lanjut Temuan Pemeriksaan Atas Pelaksanaan Penilaian Kembali BMN 2017-2018

Kategori

  • Berita
  • Ketentuan
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • SUBBAG TU
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Juli 2025 (2)
  • Juni 2025 (12)
  • Mei 2025 (9)
  • April 2025 (9)
  • Maret 2025 (6)
  • Februari 2025 (7)
  • Januari 2025 (6)
  • Desember 2024 (10)
  • November 2024 (5)
  • Oktober 2024 (7)
  • September 2024 (1)
  • Agustus 2024 (6)
  • Juli 2024 (7)
  • Juni 2024 (6)
  • Mei 2024 (11)
  • April 2024 (1)
  • Maret 2024 (3)
  • Februari 2024 (5)
  • Januari 2024 (3)
  • September 2023 (17)
  • Agustus 2023 (26)
  • Juli 2023 (28)
  • Juni 2023 (15)
  • Mei 2023 (25)
  • April 2023 (13)
  • Maret 2023 (14)
  • Februari 2023 (20)
  • Januari 2023 (32)
  • Desember 2022 (31)
  • November 2022 (36)
  • Oktober 2022 (34)
  • September 2022 (36)
  • Agustus 2022 (33)
  • Juli 2022 (37)
  • Juni 2022 (26)
  • Desember 2021 (8)
  • November 2021 (49)
  • Oktober 2021 (28)
  • September 2021 (42)
  • Agustus 2021 (38)
  • Juli 2021 (22)
  • Juni 2021 (21)
  • Mei 2021 (25)
  • April 2021 (38)
  • Maret 2021 (47)
  • Februari 2021 (31)
  • Januari 2021 (25)
  • Desember 2020 (13)
  • November 2020 (14)
  • Agustus 2020 (2)
  • Juli 2020 (29)
  • Juni 2020 (20)
  • Mei 2020 (5)
  • April 2020 (8)
  • Maret 2020 (14)
  • Februari 2020 (28)
  • Januari 2020 (40)
  • Desember 2019 (31)
  • November 2019 (59)
  • Oktober 2019 (12)
  • September 2019 (4)
  • Juli 2019 (1)
  • April 2019 (2)
  • Maret 2019 (3)
  • Februari 2019 (5)
  • Januari 2019 (6)
  • Desember 2018 (1)
  • November 2018 (6)
  • Oktober 2018 (2)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (2)
  • Juli 2018 (3)
  • Mei 2018 (4)
  • April 2018 (10)
  • Maret 2018 (5)
  • Februari 2018 (8)
  • Desember 2017 (3)
  • Maret 2017 (3)
  • Januari 2017 (4)
  • Desember 2016 (4)
  • November 2016 (14)
  • Mei 2016 (4)
  • April 2016 (2)
  • Januari 2016 (4)
  • Desember 2015 (2)
  • Juli 2015 (1)
  • Juni 2015 (2)
  • Mei 2015 (1)
  • Maret 2015 (2)
  • Februari 2015 (3)
  • Januari 2015 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

    Tidak ada Hasil
    Tampilkan Semua Hasil
    • Berita
      • SUBBAG TU
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
      • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
      • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Profil
    • PPID

    © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Brebes

    Translate »
    Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
    Skip to content
    Open toolbar Accessibility Tools

    Accessibility Tools

    • Increase TextIncrease Text
    • Decrease TextDecrease Text
    • GrayscaleGrayscale
    • High ContrastHigh Contrast
    • Negative ContrastNegative Contrast
    • Light BackgroundLight Background
    • Links UnderlineLinks Underline
    • Readable FontReadable Font
    • Reset Reset
    Site not found · GitHub Pages

    404

    There isn't a GitHub Pages site here.

    If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

    GitHub Status — @githubstatus