Brebes, Dalam upaya meningkatkan kualitas layanan di Kantor Urusan Agama (KUA), Kankemenag Kabupaten Brebes dalam hal ini Seksi Bimas Islam melaksanakan Supervisi Penerimaan Negara Bukan Pajak atas Biaya Nikah dan Rujuk ( PNBP-NR) pada Triwulan Ketiga tahun 2021.
Tim yang terdiri dari Kasi Bimas Islam Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, H.Nasokhidin, S.Ag. dan Tim dari Bimas Islam, Selasa, 05 Oktober 2021 melakukan supervisi NR di KUA Kecamatan Losari, ini merupakan KUA yang ke 13 dari 17 KUA yang ada di Kabupaten Brebes.
Supervisi kali ini, terasa istemewa dikarena kehadiran Drs. H. Fajarin. M.Pd selaku kepala Kantor Kementerian Agama Kabupaten Brebes, beliau menjelaskan supervisi ini adalah pembinaan Kepala KUA, staf maupun penyuluh yang ada di KUA termasuk diantaranya penataan ruang, tertib administrasi serta pengelolaan arsip yang harus ditingkatkan, yang sudah baik tetap dipertahankan dan yang belum baik agar lebih baik lagi.
”Saya berharap agar semua KUA yang ada di Kabupaten Brebes tertib administrasi dan sebuah SDM yang ada di KUA dapat taat asas dan taat aturan sehingga KUA sebagai ujung tombak dari Kantor Kementerian Agama Brebes, dapat mewujudkan pelayanan prima bagi masyarakat sehingga dapat mendukung bagi terciptanya Kementerian Agama Brebes sebagai Zona Integritas menuju Wilayah bbebas dari Korupsi (WBK) dan wilayah Birokrasi besih Melayani (WBBM)” harapnya.
Untuk hal tersebut agar KUA sekabupaten Brebes pada umumnya dan KUA losari mempersiapkan diri guna memngimplementasikan Arpan diatas, yaitu meningkatkan capaisitas SDM KUA dan pemneuhan fasilitas yang mendukung bagi terlaksananyya pelayanan rima bagi masyarakat.
“KUA harus menjadi contoh pelayanan terbaik bagi masyarakat, karena KUA lahir dari masyarakat muslim dan sekaligus sebagai simbol kebanggaan umat Islam” jelasnya.
Sementara Kakankemenag, Kasi Bimas Islam dan kepala KUA Kecamatan Losari berdiskusi untuk menyamakan pemahaman dan persepsi bagi kemajuan KUA. Anggota tim lainya memeriksa dan mengecek kelengkapan administrasi berkaitan dengan pencatatan dan pelakasanaan nikah rujuk, baik itu persyaratan nikah seperti NI-N5, rekomendasi numpang nikah, keakuratan dan kevalidan pengisian data pada dokumen model NB, model N, model NA dan buku stok serta kelengkapan register nikah sedangkan anggota tim lainya memeriksa kondisi sarana dan prasarana, penataan ruang dan administrasi. Hal ini dilakukan agar pelayanan terhadap masyarakat lebih optimal lagi. (Hid).