Brebes – Rabu, 4 Desember 2019, Kemenag Kab Brebes melalui UPZ mengundang unsur-unsur dibawah Kemenag, antara lain seluruh kepala seksi di Kemenag kab Brebes, seluruh kepala KUA, kepala madrasah se kab Brebes, Ketua pokjawas, ketua pokjaluh, ketua pokjahulu, ketua FKPAI serta tak lupa turut mengundang pula para pengelola kegiatan di masing-masing satker.
Acara dimulai pukul 14.00 bertempat di aula Kemenag Brebes, dengan moderator sekretaris UPZ Kemenag kab Brebes, faedurrohim, dan dibuka oleh kepala Kemenag Brebes, H. Mahrus.
Tema yang diambil adalah “peningkatan kesadaran zakat Aparatur Sipil Negara (ASN) pada Kakemenag Brebes”. Tujuan dilakukan kegiatan ini adalah, menyadarkan ASN khususnya di lingkungan Kemenag kab brebes bahwa zakat tidak hanya sebatas zakat fitrah melainkan zakat penghasilan. Karena selama ini masih ada pemikiran sebagian ASN yang menilai, bahwa zakat yang wajib diberikan hanya zakat fitrah. Oleh karena itu, pada kesempatan kali ini, UPZ ingin memberikan informasi keseluruhan kepada seluruh ASN di Kakemenag Kab Brebes, mulai dari pegawai madrasah, sampai di KUA se kab Brebes, Harapannya tidak akan ada lagi pemikiran seperti itu serta meningkatkan kesadaran ASN.
“Saat ini masih banyak pegawai yang mengumpulkan zakat sendiri (satkernya sendiri) serta menyalurkan zakat itu sendiri ke fakmis di lingkungan sendiri. Padahal berdasarkan UU BAZNAS nomor 2 tahun 2016 tentang pembentukan dan tata kerja UPZ menegaskan bahwa pembentukan UPZ hanya ada 1 di 1 instansi. Untuk itu, di kegiatan ini, dengan mengumpulkan seluruh satker di kab Brebes, dijelaskan bahwa UPZ ini salah satu fungsinya adalah mendistribusikan zakat baik itu untuk warga Kemenag, warga dilingkungan Kemenag, juga akan mengcover lingkungan tempat tinggal kita” ungkap Mahrus menjalankan fungsi dan tujuan UPZ
Dengan melaksanakan zakat melalui lembaga yg sah, kebermanfaatannya lebih besar untuk dirasakan. Dan sudah ada yg mengatur sesuai Asnaf, dan sesuai program dari UPZ. Sehingga tidak akan terjadi kesalahan ataupun ketidakmerataan pendistribusian. Madrasah ataupun KUA di Brebes juga dapat mengajukan program/kegiatan yang masuk dalam kategori Asnaf. UPZ akan mengeluarkan sejumlah zakat sesuai dengan ketentuan dalam SOP dengan didasarkan program/kegiatan tersebut.
“Kami (UPZ) dengan senang hati akan mengeluarkan zakat dengan didasari program/kegiatan pengajuan dari setiap satker. Seperti contohnya, KUA Brebes akan mengadakan LPTQ, namun karena terkendala anggaran maka kegiatan tersebut vacum untuk sementara waktu. Nah, Kepala KUA dapat mengajukan program LPTQ tersebut kembali ke UPZ. Insyaallah, kami akan mengeluarkan dana UPZ untuk kegiatan itu” Sambung ketua UPZ, Akrom Jangka Dausat menjelaskan
“Selain yang dijelaskan oleh Kakemenag dan ketua UPZ, kegiatan ini juga untuk memberikan tranparansi kepada para satker yang diundang, bahwa dana yang kami kelola, untuk kemaslahatan orang banyak. Sesuai UU, dana UPZ akan diberikan kepada amil, fakmis (fakirmiskin), Fi sabilillah, ghorim, Ibnu Sabil, mualaf ghorim. Dan untuk program-program rutin, UPZ telah menyiapkan agendanya, seperti contohnya Kemenag pintar yang ditujukan ke pendidikan, Kemenag takwa yang ditujukan ke advokasi dan dakwah, Kemenag peduli lebih fokus ke kemanusiaan, Kemenag makmur di bidang ekonomi, serta terakhir Kemenag sehat di bidang kesehatan tentunya.”tambahan penjelasan oleh.sekretaris UPZ Kemenag Brebes , faedurrohim mengakhiri kegiatan ini. (Dewi Armyasih/kontributor/Brebes)