23 Juni 2025
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kementerian Agama
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    Struktur Organisasi

    Struktur Organisasi

    FORM ADUAN LAYANAN

    FORM INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    DAFTAR KUA

    Madrasah Aliyah Negeri

    SATUAN KERJA KUA KECAMATAN

    artikel Ramadhan

    Daftar Madrasah Ibtidaiyah Negeri

    Daftar MTs Negeri di Kabupaten Brebes

    Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Brebes

  • PPID
  • Berita
    • SUBBAG TU
    • Penyelenggara Haji Dan Umroh
    • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
    • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
    • Pendidikan Agama Islam
    • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
    • Pendidikan Madrasah
    • Pembimbing Masyarakan Kristen
    • Pembimbing Masyarakat Katolik
    • Pembimbing Masyarakan Hindu
    • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Profil
    Struktur Organisasi

    Struktur Organisasi

    FORM ADUAN LAYANAN

    FORM INDEKS KEPUASAN MASYARAKAT

    DAFTAR KUA

    Madrasah Aliyah Negeri

    SATUAN KERJA KUA KECAMATAN

    artikel Ramadhan

    Daftar Madrasah Ibtidaiyah Negeri

    Daftar MTs Negeri di Kabupaten Brebes

    Daftar Madrasah Aliyah Negeri di Kabupaten Brebes

  • PPID
Tidak ada Hasil
Tampilkan Semua Hasil
Kemenag
Beranda Pembimbing Masyarakat Buddha

PROFESIONALISASI PENGELOLAAN WAKAF

oleh admin
Maret 6, 2015
Dalam Kategori Pembimbing Masyarakat Buddha
Durasi Membaca: 3 Menit
A A
0
PROFESIONALISASI PENGELOLAAN WAKAF
37
TAMPIL
Share on FacebookShare on Twitter

Kankemenag Kab Brebes melalui Penyelenggara Syariah menyelenggarakan kegiatan Pembinaan Nadhir Wakaf dilaksanakan pada hari Rabu , 25 Pebruari 2015 lalu, di Aula Islamic Center Kab Brebes .
Kepala Kankemenag Kab Brebes Drs.H.Imam Hidayat,MPd I menyampaikan bahwa kegiatan ini tidak lain untuk memberikan pemahaman tentang Undang-UndangNo 41 tahun 20104tentang perwakafan di Indonesia, pemahaman tentang Wakaf dalam perspektif Hukum Syari’ah dan Hukum Positif, meningkatkan koordinasi antara instansi terkait dengan nadzir, meningkatkan daya guna wakaf secara professional dan amanah sehingga dapat memberikan kontribusi bagi umat; pemahaman tentang pola pemberdayaan wakaf; meningkatkan pemahaman masyarakat tentang perlunya sertifikasi tanah wakaf; pemahaman tentang administrasi penerbitan sertifikat tanah wakaf dan administrasi pengelola wakaf sebagai pranata keagamaan. “Kami juga berharap dengan pembinaan ini, timbul kesadaran masyarakat tentang perwakafan sehingga bisa bermanfaat bagi ummat,” Kegiatan ini diikuti oleh 70 orang peserta yang terdiri dari nadhir Kecamatan se Kab Brebes
K.H.Subhan Ma’mun Pengasuh Ponpes Assalafiyah Luwungragi Kab Brebes selaku nara sumber pada kegiatan tersebut menyampaikan bahwa wakaf merupakan salah satu potensi bagi umat Islam yang belum sepenuhnya dikelola secara maksimal untuk kepentingan pembangunan bangsa dan Negara pada umumnya dan kepentingan umat Islam pada khususnya. Wakaf juga merupakan salah satu bentuk ibadah yang telah dilaksanakan oleh umat Islam Indonesia, oleh karena itu pengelolaannya harus dilaksanakan secara professional dan optimal.
Sementara itu Kabid Penais zawa Kanwil kemenag Prov Jateng Drs.H.Ahyani,MSi mengajak para peserta pembinaan untuk melihat model perwakafan di Indonesia, wakaf telah dikenal dan dilaksanakan oleh umat Islam sejak agama Islam masuk ke Indonesia. Badan Wakaf merupakan salah satu lembaga Islam yang sangat potensial untuk dikembangkan guna membantu masyarakat yang kurang mampu, pada umumnya pemanfaatannya masih bersifat konsumtif tradisional dan belum dikelola secara produktif professional sehingga belum terasa manfaatnya bagi kesejahteraan social ekonomi masyarakat. Dapat dikatakan bahwa sampai saat ini potensi wakaf sebagai sarana distribusi pendapatan dan pemerataan rizki belum dikelola dan didayagunakan secara maksimal dalam ruang lingkup nasional, padahal jika potensi ini dikelola dengan baik, akan membawa dampak besar dalam kesejahteraan umat. Beban persoalan sosial dan ekonomi yang dihadapi bangsa kita sekarang ini dan dimasa mendatang akan terpecahkan secara mendasar dan menyeluruh melalui sistem pengelolaan dan pendayagunaan Wakaf dalam ruang lingkup regional dan nasional.
Dalam hal pengelolaan harta benda wakaf sebagaimana dimaksudkan oleh undang-undang wakaf, yakni agar dapat berkembang dan dapat dimanfaatkan secara maksimal bagi kesejahteraan sosial, maka yang paling memegang peranan sangat penting dan strategis ialah Nadzir. Walaupun dalam referensi fiqih klasik, peranan Nadzir tidak begitu dianggap penting, bahkan tidak termasuk salah satu rukun wakaf, namun melihat tujuan dan kecenderungan pengembangan serta pemberdayaan wakaf yang diintensifkan saat ini, sudah saatnya Nadzir ini mendapatkan perhatian khsusu dan porsi lebihbesar, bahkan sudah pada saatnya dimasukkan ke dalam salah satu rukun wakaf.
Karena itu rekrutmennya tidak menjadi hak wakif semata, atau hanya sekedar saran dan pertimbangan MUI kecamatan dan camat saja, tetapi lebih dari itu harus ada campur tangan Badan Wakaf Indonesia. Hal ini dimaksudkan agar Nadzir benar-benar orang yang berkualitas dan mempunyai kualifikasi khusus yang dipersyaratkan oleh Badan Wakaf Indonesia.
Dengan memperhatikan persyaratan jujur, adil, dan amanah yang telah di syaratkan oleh fiqh harus masuk di dalamnya.
Berdasarkan syarat-syarat inilah diharapkan Nadzir harta benda wakaf dapat melaksanakan tugasnya dengan baik, yakni mengelola, mengembangkan dan memberdayakan harta benda wakaf secara professional dan insya Allah akan mendapatkan keuntungan maksimal dan dapat dipergunakan sesuai dengan tujuannya, yakni untuk kesejahteraan umat secara menyeluruh.
Pada prinsipnya yang perlu segera di wujudkan adalah pemfungsian Badan Wakaf Indonesia secara nyata dan maksimal. Artinya BWI, yang keberadaannya telah diakui oleh undang-undang ini, kiranya perlu segera direalisasikan dengan program-program nyata yang strategis. Termasuk yang harus segera dilakukan adalah sosialisasi keberadaan BWI dan peran serta fungsinya, termasuk program-program strategisnya kepada seluruh masyarakat.
Disamping itu sumber daya manusia untuk dijadikan Nadzir dengan kualifikasi tertentu sebagaimana disebutkan di atas perlu segera diupayakan. Kondisi terseebut dapat disiapkan dengan pendidikan dan pelatihan calon nadzirdengan berpedoman pperturan dan hukum yang berlaku. (oim)

ShareTweetSend
Artikel Sebelumnya

Sejarah Kementerian Agama

Artikel Selanjutnya

Sosialisasi Kebijakan Haji Tahun 2015

Artikel Terkait

Doa Lintas Agama di Brebes Doakan Agar Menjadi Polri Presisi
Berita

Doa Lintas Agama di Brebes Doakan Agar Menjadi Polri Presisi

oleh adminweb
22 Jun 2023
0

Brebes-FKUB Kabupaten Brebes dalam upaya mendukung Polri di momen Hari Bhayangkara Ke-77 tahun 2023, memberikan sumbangsih berupa doa lintas agama...

Selanjutnya
Praktikan  Moderasi Beragama Kakankemenag Brebes Menerima Biksu Thudong Menuju Borobudur.

Praktikan  Moderasi Beragama Kakankemenag Brebes Menerima Biksu Thudong Menuju Borobudur.

23 Mei 2023

Persiapan Pemberlakuan Kurikulum Terbaru Dilingkungan MI sekecamatan Losari

05 Jun 2022
Mutasi Sebagai Sarana Konsolidasi ASN Dalam Pembangunan ZI

Mutasi Sebagai Sarana Konsolidasi ASN Dalam Pembangunan ZI

02 Des 2021
Halaqah Pesantren Brebes Hasilkan Rekomendasi Penguatan Regulasi

Halaqah Pesantren Brebes Hasilkan Rekomendasi Penguatan Regulasi

09 Nov 2021
Susana Upacara HSN 2021 di MAN 2 Brebes

Susana Upacara HSN 2021 di MAN 2 Brebes

23 Okt 2021
Artikel Selanjutnya
Sosialisasi Kebijakan Haji Tahun 2015

Sosialisasi Kebijakan Haji Tahun 2015

RAHMATAN LIL ALAMIN DALAM PERSPEKTIF MULTIKULTURALISME

RAHMATAN LIL ALAMIN DALAM PERSPEKTIF MULTIKULTURALISME

SPORTIF BERKOMPETENSI, RAIH PRESTASI DAN BUMIKAN PAI

SPORTIF BERKOMPETENSI, RAIH PRESTASI DAN BUMIKAN PAI

Kategori

  • Berita
  • Ketentuan
  • Pembimbing Masyarakan Hindu
  • Pembimbing Masyarakan Kristen
  • Pembimbing Masyarakat Buddha
  • Pembimbing Masyarakat Katolik
  • Pendidikan Agama Islam
  • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
  • Pendidikan Madrasah
  • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
  • Penyelenggara Haji Dan Umroh
  • Profil
  • Slide
  • SUBBAG TU
  • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
Arsip

  • Juni 2025 (8)
  • Mei 2025 (9)
  • April 2025 (9)
  • Maret 2025 (6)
  • Februari 2025 (7)
  • Januari 2025 (6)
  • Desember 2024 (10)
  • November 2024 (5)
  • Oktober 2024 (7)
  • September 2024 (1)
  • Agustus 2024 (6)
  • Juli 2024 (7)
  • Juni 2024 (6)
  • Mei 2024 (11)
  • April 2024 (1)
  • Maret 2024 (3)
  • Februari 2024 (5)
  • Januari 2024 (3)
  • September 2023 (17)
  • Agustus 2023 (26)
  • Juli 2023 (28)
  • Juni 2023 (15)
  • Mei 2023 (25)
  • April 2023 (13)
  • Maret 2023 (14)
  • Februari 2023 (20)
  • Januari 2023 (32)
  • Desember 2022 (31)
  • November 2022 (36)
  • Oktober 2022 (34)
  • September 2022 (36)
  • Agustus 2022 (33)
  • Juli 2022 (37)
  • Juni 2022 (26)
  • Desember 2021 (8)
  • November 2021 (49)
  • Oktober 2021 (28)
  • September 2021 (42)
  • Agustus 2021 (38)
  • Juli 2021 (22)
  • Juni 2021 (21)
  • Mei 2021 (25)
  • April 2021 (38)
  • Maret 2021 (47)
  • Februari 2021 (31)
  • Januari 2021 (25)
  • Desember 2020 (13)
  • November 2020 (14)
  • Agustus 2020 (2)
  • Juli 2020 (29)
  • Juni 2020 (20)
  • Mei 2020 (5)
  • April 2020 (8)
  • Maret 2020 (14)
  • Februari 2020 (28)
  • Januari 2020 (40)
  • Desember 2019 (31)
  • November 2019 (59)
  • Oktober 2019 (12)
  • September 2019 (4)
  • Juli 2019 (1)
  • April 2019 (2)
  • Maret 2019 (3)
  • Februari 2019 (5)
  • Januari 2019 (6)
  • Desember 2018 (1)
  • November 2018 (6)
  • Oktober 2018 (2)
  • September 2018 (5)
  • Agustus 2018 (2)
  • Juli 2018 (3)
  • Mei 2018 (4)
  • April 2018 (10)
  • Maret 2018 (5)
  • Februari 2018 (8)
  • Desember 2017 (3)
  • Maret 2017 (3)
  • Januari 2017 (4)
  • Desember 2016 (4)
  • November 2016 (14)
  • Mei 2016 (4)
  • April 2016 (2)
  • Januari 2016 (4)
  • Desember 2015 (2)
  • Juli 2015 (1)
  • Juni 2015 (2)
  • Mei 2015 (1)
  • Maret 2015 (2)
  • Februari 2015 (3)
  • Januari 2015 (1)

© 2022 Kementerian Agama Provinsi Jawa Tengah

    Tidak ada Hasil
    Tampilkan Semua Hasil
    • Berita
      • SUBBAG TU
      • Penyelenggara Haji Dan Umroh
      • Penerangan Agama Islam Zakat Dan Wakaf
      • Urusan Agama Islam Dan Pembinaan Syariah
      • Pendidikan Agama Islam
      • Pendidikan Diniyah Dan Pondok Pesantren
      • Pendidikan Madrasah
      • Pembimbing Masyarakan Kristen
      • Pembimbing Masyarakat Katolik
      • Pembimbing Masyarakan Hindu
      • Pembimbing Masyarakat Buddha
    • Profil
    • PPID

    © 2022 Kementerian Agama Kabupaten Brebes

    Translate »
    Situs web ini menggunakan cookie. Dengan terus menggunakan situs web ini, Anda memberikan persetujuan terhadap penggunaan cookie. Kunjungi Kebijakan Privasi dan Cookie kami.
    Skip to content
    Open toolbar Accessibility Tools

    Accessibility Tools

    • Increase TextIncrease Text
    • Decrease TextDecrease Text
    • GrayscaleGrayscale
    • High ContrastHigh Contrast
    • Negative ContrastNegative Contrast
    • Light BackgroundLight Background
    • Links UnderlineLinks Underline
    • Readable FontReadable Font
    • Reset Reset
    Site not found · GitHub Pages

    404

    There isn't a GitHub Pages site here.

    If you're trying to publish one, read the full documentation to learn how to set up GitHub Pages for your repository, organization, or user account.

    GitHub Status — @githubstatus