Brebes – Wakil dari Kantor Pelayanan Kekayaan Negara dan Lelang (KPKNL) Tegal, Singgih berkesempatan memberikan presentasi terkait Integrasi Sistem Pengelolaan Aset didepan jajaran Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes di ruang Rapat Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, khususnya terkait Pengelolaan dan Penatausahaan BMN (Barang Milik Negara). Rapat yang rencananya akan dibuka oleh Kepala Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, H. Mahrus, M. PdI, dikarenakan beliau memiliki agenda kegiatan lain diluar kantor sehingga rapat dibuka oleh Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Aqso, M. Ag,. Turut pula diundang seluruh Kasi, Penyelenggara, Perencana, Bendahara, Analis Kepegawaian pada Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes, Kepala MAN se-Kabupaten Brebes, Kepala MTsN se-Kabupaten Brebes, Kepala MIN se-Kabupaten Brebes, Ketua Pokjahulu.
Dipaparkan bahwa peraturan terkait BMN antara lain Undang-Undang No. 17 / 2003 tentang Kekuasaan atas Pengelolaan Keuangan Negara, Undang-Undang No. 1 / 2004 tentang Pejabat Perbendaharaan dan Pengelolaan BMN/D, Peraturan Pemerintah No. 6 / 2006 tentang Pejabat Pengelolaan BMN/D. Perlu diketahui bahwa KPKNL Tegal, sebagai salah satu unit vertikal DJKN Kementerian Keuangan. KPKNL Tegal merupakan satu dari 6 KPKNL yang berada di bawah pembinaan Kanwil DJKN Jawa Tengah dan D. I. Yogyakarta. Wilayah kerja KPKNL Tegal meliputi 1 (satu) kota yaitu Kota Tegal dan 3 (tiga) Kabupaten di Provinsi Jawa Tengah yaitu Kab. Tegal, Kab. Pemalang, dan Kab. Brebes.
Tahun 2018, Kementerian Agama memperoleh opini Wajar Tanpa Pengecualian (WTP). Opini ini diterbitkan auditor apabila laporan keuangan selama 1 (satu) tahun terakhir bebas dari salah saji material. Sehingga Auditor merasa yakin terhadap prinsip akuntansi yang berlaku secara umum dengan baik berdasarkan bukti-bukti yang ada. Namun meskipun demikian, Kepala Sub Bagian Tata Usaha, H. Aqso, M. Ag, tetap menghimbau kepada jajaran di Kementerian Agama Kab. Brebes untuk tetap menjaga opini tersebut. Kekurangan-kekurangan pada tahun sebelumnya harus diperbaiki oleh masing-masing satker.
Lebih lanjut, Singgih menyampaikan bahwa tugas seorang pengelola BMN memang berat, karena dia harus mencatat segala kegiatan keluar masuk BMN dari beberapa siklus, yaitu siklus reguler dan siklus insidentil. Siklus reguler berupa penggunaan, pembinaan, pengawasan dan pengendalian, pengamanan dan pemeliharaan, penatausahaan, penghapusan. Contoh siklus reguler antara lain banyak BMN yang belum di Penetapan Status Penggunan (PSP)/diregister, maupun satker yang tidak mengadministrasikan dengan baik dalam buku peminjaman BMN. Sedangkan yang termasuk dalam siklus insidentil seperti pemanfaatan, pemindahtanganan, penilaian, dan pemusnahan. Siklus insidentil dimaksud berupa banyaknya BMN rusak baik ringan maupun berat yang belum diupdate/dihapuskan sesuai prosedur peraturan yang ada.
Untuk itu, Singgih meminta kepada jajaran di Kementerian Agama Kab. Brebes untuk lebih memperhatikan BMN. Karena kedepannya Kementerian keuangan akan memiliki program/rencana untuk mengasuransikan semua BMN, sehingga apabila terjadi resiko kerusakan/kehilangan/force majeur dengan ketentuan penggantian barang ditentukan oleh pusat.
KPKNL Tegal mencatat, terdapat beberapa poin yang harus menjadi perhatian oleh Kemenag Kab Brebes antara lain dibuatkannya Surat Ijin Pemakai yang ditujukan kepada pemegang BMN yang memiliki resiko hilang, setiap satker membuat/mengupdate Daftar Barang Ruangan (DBR), memasang label kodifikasi BMN pada setiap BMN, serta mendistribusikan BMN secara merata sesuai tusi Satker. Terkait Tanah, Singgih menghimbau agar memperhatikan satstus sertiufikat/kepemilikannya, apakah termmasik pinjam pakai, tanah wakaf, Sertifikat Hak Pakai an. Pemerintah RI c.q. Kementerian Agama.
Dalam penutupannya, singgih membuka komunikasi yang seluas-luasnya apabila peserta rapat akan melakukan koordinasi lebih lanjut mengenai BMN serta meminta kepada seluruh peserta rapat untuk 3T (Tertib Administrasi, Tertib Fisik, dan Tertib Hukum).
(Dewi Armyasih/Kontributor/Brebes)