Brebes – Kementerian Agama Kab Brebes pada 14 November 2019 kemarin resmi membuka kesempatan kepada masyarakat Kab Brebes untuk menjadi tenaga Penyuluh Agama Islam Non Pegawai Negeri Sipil. Hal ini tertuang dalam pengumuman Nomor: B.6552/Kk.11.29/6/Pw.01/11/2019 yang terpampang jelas di mading Kantor Kementerian Agama Kab Brebes, serta di upload di website Kementerian Agama Kab. Brebes.
Didalam pengumuman tersebut dijelaskan bahwa Kantor Kementerian Agama Kab. Brebes membutuhkan 33 orang Penyuluh Agama Islam periode 2020 – 2024 yang akan ditempatkan diseluruh KUA Kecamatan se-Kab. Brebes. Para pendaftar harus melengkapi dokumen yang dipersyaratkan, baik syarat administrasi maupun syarat khusus. Selain syarat tersebut, pendaftar juga harus memiliki kompetensi dibidang ilmu keagamaan, komunikasi serta dibidang sosial.
“Dalam waktu 18 hari kalender saja, sebanyak 142 calon pendaftar telah mengirimkan dokumen ke panitia. Hal ini membuktikan animo masyarakat untuk menjadi Penyuluh Non PNS sangat tinggi. Dari jumlah pelamar yang mendaftar, sebanyak 47 pelamar berasal dari tingkat SMA/sederajat dan 95 lulusan S1 dari keagamaan/sederajat. Diharapkan seleksi administrasi ini merupakan penyaringan dari calon penyuluh-penyuluh Agama Islam yang tidak diragukan lagi kemampuan dan kredibilitasnya lagi” ungkap Kasi Bimas Islam, Nasokhidin selaku ketua panitia dalam prosesi penyeleksian administrasi hingga malam di ruang pantia.
Dari 142 pelamar, hanya 120 pelamar yang dapat mengikuti seleksi selanjutnya, yaitu seleksi tertulis dan wawancara. Sebanyak 22 pendaftar lainnya tidak memenuhi syarat administrasi, antaralain karena tidak adanya surat rekomendasi dari Majelis Ulama Indonesia (MUI) atau Kelompok Kerja Penyuluh Agama Islam Kab. Brebes bagi pelamar dengan pendidikan SLTA. Selain itu ada juga pendaftar berasal dari prodi Sarjana (S1) bukan dari bidang keagamaan atau sederajat, tidak melampirkan Surat Keterangan Sehat dari Puskesmas, dan beberapa pelamar yang berumur kurang dari 22 tahun.
“Persyaratan administrasi yang kami tampilkan merupakan persyaratan mutlak yang harus dilengkapi oleh pelamar, tanpa terkecuali. Jadi apabila pelamar kurang/tidak melengkapi persyaratan tersebut, ya pasti tidak akan lolos ke seleksi selanjutnya “ ungkap analis kepegawaian, Wargi Sultoni selaku sekertaris panitia saat ditemui sedang membuat rekap daftar pelamar seleksi penyuluh Agama islam Non PNS yang tidak memenuhi syarat administrasi.
“nantinya pelamar yang lulus seleksi administrasi bisa mengambil nomor peserta tertulis tanggal 4-5 Desember 2019 pada jam kantor di kantor kementerian Agama Brebes dengan menunjukkan tanda pengenal penduduk.” Sambungnya.
Tahapan selanjutnya yang harus dilalui oeh pendaftar adalah seleksi tertulis dan wawancara yang akan dilaksanakan pada tanggal 8 Desember 2019 bertempat di MAN 1 Brebes, Jl. YOS Sudarso Brebes. Tes ini hampir sama dengan tes tertulis lainnya yaitu mengenai wawasan kebangsaan, keagamaan, dan peraturan perundang-undangan. Sedangkan tes wawancara dilaksanakan sekitar 20 menit dengan pemahaman wawasan kebangsaan, keagamaan serta praktek khutbah dan ceramah. (Dewi Armyasih/kontributor/Brebes)